BugisPos, Makassar — RS. Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Rekam Medis di Ruang Rapat RS. Unhas Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10 Makassar, pada Rabu (16/11/2022).
Pemusnahan arsip untuk RS. Unhas ini dilakukan untuk arsip periode tahun 2010 hingga tahun 2016 dan telah dilakukan sesuai petunjuk teknis pemilahan arsip hingga akhirnya siap dimusnahkan.
Hal ini senada dengan arahan dari Direktur Utama RS. Unhas dr. Andi Muhammad Ichsan, Ph.D., Sp.M(DK) dalam sambutannya mengawali prosesi pemusnahan.
Menurutnya, bahwa terkait proses pemusnahan arsip rekam medis di RS. Unhas yang baru berdiri pada tahun 2010 ini perlu kehati-hatian dalam pemilahannya.
“Ini dikarenakan arsip ini kadang sangat dibutuhkan untuk observasi terhadap suatu rekam medis,” ungkapnya.
“Kedepannya RS. Unhas akan berupaya untuk mengelola kearsipan secara digitalisasi agar dapat lebih mempermudah dan lebih tertib,” tambahnya.
“Karena, di RS. Unhas juga arsip-arsip rekam medis sangat dibutuhkan untuk para mahasiswa-mahasiswa kami,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa pemusnahan arsip inaktif rekam medis pada RS. Unhas menandakan manejemen RS. Unhas “Madising Tongeng” (Sehat Sekali).
Ini menandakan bahwa manejemen di RS. Unhas ini sehat, buktinya pada hari ini ada pemusnahan arsip. Padahal usianya baru 12 tahun karena didirikan sesuai kata Pak Dirut tadi 2010,” kata Dr. Basri.
Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan kearsipan ini adalah kewajiban bagi seluruh administrasi pemerintahan dan ini sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
“Seperti UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, PP 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU 43, belum lagi Peraturan Presiden dan untuk lingkup Pemprov Sulsel ada Perda nomor 3 tahun 2010 ada juga Pergub terkait kearsipan,” ulasnya.
“Karena ini merupakan hal wajib dalam administrasi pemerintahan maka salah satu tolak ukur sehatnya manejemen kearsipan ini dengan adanya pemusnahan arsip rekam medis inaktif ini,” tambahnya.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada RS. Unhas karena telah melakukan pemusnahan arsip dan ini merupakan rumah sakit kedua, untuk rumah sakit lingkup Pemprov Sulsel itu yang telah melakukan pemusnahan arsip adalah RS. Dadi,” pungkasnya.
Adapun arsip rekam medis inaktif RS. Unhas yang dimusnahkan adalah arsip untuk periode tahun 2010 hingga 2016, dan penyeleksian arsip rekam medis inaktif yang akan dimusnahkan telah melalui proses sesuai juknis dan diawasi oleh arsiparis dari DPK Sulsel.
Arsip rekam medis inaktif RS. Unhas sendiri dimusnahkan di mesin incenerator RS. Unhas dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan di ruang rapat RS. Unhas.
Turut hadir dalam pemusnahan arsip rekam medis inaktif RS. Unhas adalah, Kepala UPT Kearsipan Unhas Wa Ode Nurnia Rahim, S.E., M.M, Direktur Keperawatan dan Penunjang Non Medik Dr. Rosyidah Arafat, S.Kep., Na., M.Kep., Sp.Kep.MB, Direktur Umum dan Keuangan, Kepala Instalasi Rekam Medik Findayani S, A.Md, PK, Staf Bagian Hukum RS. Hukum Unhas, Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn, Staf SPI Rahma Paramita dan Tim Pemusnahan Arsip RS. Unhas.
Sedangkan dari DPK Sulsel ialah Irzal Natsir, S.E., M.Si (Arsiparis Ahli Madya) dan Dian Hasdy (Staf DPK Sulsel).