Atutuki, Gagal Ginjal Akut Terbanyak Disebabkan Intoksikasi Obat

28 November 2022 15:20
Atutuki, Gagal Ginjal Akut Terbanyak Disebabkan Intoksikasi Obat

BugisPos,Jakarta–Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan, kasus gagal ginjal akut yang menyasar 324 anak, hingga saat ini penelitiannya masih terus berlangsung.

Karena untuk sampai pada kesimpulan final, membutuhkan waktu yang panjang.Namun untuk kasus ini, dipastikan penyebab utamanya adalah intoksikasi kendati secara medis, gagal ginjal dapat juga disebabkan oleh faktor lain.

“Saat ini Kemenkes melakukan penelitian, namanya case control
study. Jadi ada 90 kasus normal yang diteliti, sementara kasus yang sakit 30.Ini sudah 50 persen terkumpul. Untuk saat ini masih dilakukan penelitian sekitar 100an obat. Tentu saja secara ilmiah nanti, kita ingin mendapatkan hasil atau kesimpulan yaitu ada kaitannya antara gagal ginjal dengan intosikasi etilen glikol dan dietilen glikol,” terangnya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perkembangan Hasil Penelitian Obat Mengandung EG
dan DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut” pada Kamis, 24 November 2022.

Syahril menjelaskan, bagi pasien yang sudah dinyatakan sembuh, secara teori akan sembuh total dan tidak akan berpotensi mengalami gejala atau keluhan kesehatan di waktu yang akan datang.

“Kenapa sebagian anak tidak kena walaupun pernah minum obat yang sama. Memang satu faktornya adalah kadar yang diminum dan lama periode
mengkonsumsi obat tersebut. Untuk anak yang sudah sembuh masih dalam pemantaun kami (Dinkes-red). Kalau menurut teori, bahwa keracunan ini jika sudah diatasi, maka pasien dapat sembuh total. Tidak ada gejala-gejala sisa,” terangnya.

Lanjut kata Syahril kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan, kasus yang dikenal dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ini tidak menunjukan adanya penambahan selama dua pekan terkahir.

“Kami informasikan bahwasanya kita sangat bersyukur karena sejak dua minggu lalu sampai sekarang, tidak ada lagi penambahan kasus,” ucap Syahril.

Dalam kesempatan tersebut, Syahril menyebutkan, Kemenkes mencatat terdapat total 324 kasus GGAPA pada anak dengan rincian sebanyak 200 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sementara terdapat 113 dinyatakan sembuh. Namun kasus GGAPA yang menyebar hingga ke-27 provinsi di Indonesia ini menyisakan 11 kasus yang terdapat di 3 provinsi dan masih dalam perawatan.

Adapun ketiga provinsi tersebut yakni DKI Jakarta dengan total 9 kasus yang dirawat di RSUPN Cipto Mangungkusumo, Kepulauan Riau 1 kasus, Sumatera Utara 1 kasus.

“Hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak yang masih dirawat tersisa 11 orang. Ini merupakan upaya bersama di mana angka penambahan tidak ada dan angka kematian juga tidak ada lagi. Yang ada adalah angka kesembuhan,” urai Syahril.

Syahril berharap, pasien GGAPA pada anak yang masih dirawat di RSCM dapat sembuh kembali setelah pemberian obat antidotum atau penawar pemberian fomepizole. Meski anak telah dinyatakan sembuh, Syahril menegaskan, Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) masih melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. Menurutnya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pemantauan.

“Kita terus kontrol untuk melihat perkembangannya, mungkin ada suatu efek atau masalah-masalah kesehatan selanjutnya,” tambah dia.

Gagal Ginjal Bukan Kasus Baru
Syahril menambahkan, kasus gagal ginjal akut bukan baru di Indonesia. Namun baru ramai dibicarakan sekarang, yakni pada pertengahan bulan Agustus setelah dilakukan penyelidikan terkait adanya pencemaran atau impuritis dari pelarut yakni Etilen Glikoll (EG) dan Dietilen Glikol (EDG)cepat kita kerjasama dengan IDAI, IDI dan profesi kedokteran yang lain, kita menyisir dan menemukan kemungkinan tersebut. Pengalaman ini akan membuat kita respon cepat terhadap hal-hal yang memang tidak diduga sebelumnya,” pungkasnya. (*/Sadli)

339 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya