Tabe Karaeng, ASN ri Jeneponto Keluhkanki Gajinya Dipotong 2,5 Persen
Bugispos,Jeneponto- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluhkan pemotongan gaji 2,5 persen.
Diketahui pada bulan Januari 2023, gaji PNS di Kabupaten Jeneponto di potong sebesar 2,5 persen.
Salah satu Aparatur sipil negara (ASN) yang enggan disebutkan kan namanya menyatakan menolak kebijakan tersebut.
“Saya tidak terima gaji saya dipotong, ini kebijakan sepihak dan semena-mena. Kembalikan uang kami yang dipotong” kata salah satu ASN di Jeneponto yang enggan disebutkan namanya kepada media Bugispos,com.
“Gajiku terpotong, sekitar 2,5 persen, saya tidak tahu mau diapakan,” lanjutnya
Ia menuturkan bahwa di surat instruksi Bupati disebutkan bahwa ASN yang dipotong gajinya untuk zakat harus diminta surat pernyataan kesediaan membayar pajak.
“Tidak ada surat pernyataan kami buat, tiba-tiba saja gaji kami dipotong,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Jeneponto, Mustaufiq mengatakan Peraturan Bupati (PERBUB) atau Instruksi yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Hal ini sudah merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 ini selaku juknis,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/01/2023).
Ia menambahkan bahwa disisi lain, ada aturan yang sudah mengikat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 terkait zakat profesi. Oleh sebab itu, didalam Instruksi ini ada sejumlah variabel yang perlu dipahami ASN.
“Zakat profesi tersebut disesuaikan dengan nisab Pertanian dengan beras sebanyak 524 kilogram yang harus dikeluarkan. Kalau kita kalikan dengan harga beras saat ini Rp 7.500 maka menjadi Rp. 3,9 juta maka ASN dianjurkan mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen,” jelas Mustaufiq.
“Jika penghasilannya kurang dari Rp 3,9 juta maka alternatifnya adalah infak yang berjenjang sesuai dengan golongan yang disebutkan,” pungkas Mustaufiq.