Breaking News : Kejaksaan Enrekang Tetapkan Ki Tersangka Baru, Kasus Korupsi RS Mitra Pratama Belajen

11 January 2023 17:17
Breaking News : Kejaksaan Enrekang Tetapkan Ki Tersangka Baru, Kasus Korupsi RS Mitra Pratama Belajen

BugisPos, Enrekang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan

Anggaran Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021, rabu 11/01/203.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, SH mengatakan, HA selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023
Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-
01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 11 Januari 2023 s/d 30 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT- 01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 , “kata Andi Zainal.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara Penyalahgunaan
Anggaran Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka HA dengan sadar mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh PT.
TEKNIK EKSAKTA tidak menggunakan Tenaga Ahli yang berkompeten atau memenuhi syarat sesuai yang ada dalam Dokumen Penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan, namun Tersangka
HA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak membatalkan kontrak kerja paket pekerjaan
melainkan tetap melanjutkan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut.

Bahwa atas perbuatan Tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi
Selatan No : PE.03.03/SR-1076/PW21/5/2022 tanggal 05 Desember 2022 sebesar Rp 287.879.215,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus lima belas
rupiah).

Bahwa perbuatan Tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penetapan Tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi dan surat berupa data/dokumen terkait perkara Perencanaan Pembangunan
Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021. (syafar)

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya