Ini mi Tauwwa 4 Camat di Maros Dapat Penghargaan dari Bupati

16 January 2023 23:25
Ini mi Tauwwa 4 Camat di Maros Dapat Penghargaan dari Bupati
Bupati Maros H. AS Chaidir Syam memberikan piagam penghargaan buat Camat di Lapangan pallantikan kantor bupati maros, Senin (16/01/2023).

BugisPos, Maros — Bupati Maros H. AS Chaidir Syam memberikan piagam penghargaan buat 4 (Empat) Camat yang memiliki capaian persentase tertinggi dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Lapangan Pallantikang kantor bupati maros, Senin (16/01/2023).

Menurut H. A. S Chaidir Syam Selaku Bupati Maros Mengatakan dari 14 kecamatan yang ada di Maros ada 4 kecamatan yang memiliki persentase tertinggi dalam capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan.

Dua kecamatan yang menempati posisi teratas yaitu kecamatan Mallawa dan Cenrana. Dua lainnya adalah kecamatan Camba dan Mandai.

Bupati Maros, Chaidir Syam menambahkan bahwa capaian ini harus menjadi motivasi bagi para pimpinan wilayah lainnya baik itu camat maupun para kepala desa dalam merealisasikan penerimaan PBB di wilayah masing masing.

Menurut Kamaluddin Syam selaku pemerintah Kecamatan Mallawa mengatakan perolehan capaian kami hari ini merupakan hasil kerja keras semua unsur pemerintah mulai dari RT sampai pada kepala desa dalam membantu kami untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa pajak itu digunakan untuk membangun daerah kita.

“Secara otomatis masyarakat akan memahami bagaimana peran masyarakat dalam membantu pemerintah supaya pemerataan pembangunan di daerah kita bisa terlaksana dengan baik melalui pajak yang kita yang bayarkan setiap tahunnya,” lanjutnya Kamaluddin.

“Untuk meraih persentase tertinggi capaian PBB dari 14 kecamatan yang mencapai 98 persen merupakan capaian hampir nyaris sempurna dengan 1.700 SPPT,” ujarnya Kamaluddin Syam.

Cenrana yang berada di urutan kedua mengumpulkan persentase 96,52 persen. “Capaian 96,52 persen atau 4.201 SPPT dengan nominal Rp 226.488.525,” rinci Ismail Madjid, Camat Cenrana.

Dia juga menyebutkan ada sekitar Rp7.881.847 yang tidak dapat ditagih karena adanya yang dobel ditambah lagi dengan adanya juga objek pajak tidak diketahui dan tidak terdaftar.

Ismail mengungkapkan penagihan pajak selama enam bulan. SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang diterima di bulan Mei sehingga pelunasannya bisa disegerakan sampai di bulan November. (*/Abrar)

Editor : Syahrul Gunawan

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya