LBH PANGKEP Kecam ki Warga yang Sembunyikan DPO Narkoba

28 January 2023 09:30
LBH PANGKEP Kecam ki Warga yang Sembunyikan DPO Narkoba

BugisPos,Pangkep – Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Bantaeng terhadap terpidana Narkoba, yang ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat Pangkep, khususnya di daerah Kelurahan Sibatua yang terjadi pada Minggu (22/01/23) lalu.

Perbincangan yang ramai tersebut bermula adanya salah satu warga Pangkep menyembunyikan terpidana yang merupakan keluarganya sendiri, dimana perbuatan tersebut sangat dikecam oleh beberapa masyarakat karena yang menyembunyikan buronan tersebut bukan warga yang berdomisili di Kelurahan Sibatua.

Menanggapi hal ini, Ketua LBH PANGKEP Muarrif, SH mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian khusus.

“Hal tersebut harus menjadi perhatian terutama pemerintah Kelurahan Sibatua agar tidak menggampangkan seseorang untuk tinggal lama di wilayahnya tanpa domisili jelas,” ungkap Muarrif.

Tambahnya, apalagi dengan kehadirannya, bukannya dia memberikan hal positif kepada masyarakat Kelurahan Sibatua tapi malah memberikan hal negatif yakni dengan membantu menyembunyikan buronan pengedar narkoba tahanan Polres Bantaeng.

Lanjut Ketua LBH Pangkep menjelaskan, “saya meminta agar Polres Bantaeng harus juga memeriksa pihak yang ikut menyembunyikan buronan tersebut karena sudah melanggar Pasal 221 (1) Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Dan jika hal tersebut benar adanya, maka kami dari LBH PANGKEP meminta Polres Bantaeng untuk segera mengambil tindakan hukum yang jelas terkati persoalan tersebut,” tegas Muarrif. (Adri)

298 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya