Arsip Keluarga “Main Point'” Bidang Kearsipan DPK Sulsel di 2023 Tauwwa
BugisPos, Makkasar – Penataan arsip keluarga menjadi the main point (poin utama) Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2023 ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kearsipan Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Dr. Basri yang juga Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini bahwa Bidang Kearsipan DPK Sulsel di tahun 2023 ini akan menjadikan penataan arsip keluarga menjadi poin utama untuk penyelenggaraan penataan arsip.
“Kenapa arsip keluarga menjadi the main point (poin utama) untuk penyelenggaraan arsip di Bidang Kearsipan DPK Provinsi Sulawesi Selatan ini karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat,” ucapnya.
“Kita ketahui, bahwa di Sulsel ini sering terjadi musibah banjir, juga untuk mengantisipasi datangnya musibah lainnya seperti gempa bumi, kebakaran dan lain-lain, maka arsip keluarga yang rentan hilang atau rusak karena terkena musibah ini, perlu kita jaga dengan cara dokumen-dokumen keluarga seperti KTP, KK, ijazah dan sertifikat rumah serta tanah itu kita scan dan pdfkan lalu kemudian kita simpan di Depo arsip kita,” ulasnya.
“Kenapa penyimpanan arsip keluarga ini menjadi penting, untuk mengantisipasi agar warga tidak kehilangan dokumen, karena itu juga merupakan tugas pemerintah,” lanjutnya.
“Masih kita ingat dibenak kita, kebakaran Asrama Polisi di Veteran beberapa waktu yang lalu, itu masyarakat banyak kehilangan dokumen karena terbakar. Baik itu ijazah, sertifikat rumah maupun yang lainnya,” tambahnya.
Untuk itu, papar Dr. Basri, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan maupun kerusakan dokumen terkait arsip keluarga ini.
“Potensi terjadinya masalah hukum apabila jejak dokumen di arsip keluarga itu hilang. Contohnya, sertifikat tanah yang rusak dikarenakan banjir, salinannya itu dapat diambil di depo arsip, sehingga arsip tersebut yang berupa sertifikat tanah maupun rumah yang rentan menjadi permasalahan hukum dapat teratasi dengan penataan arsip keluarga,” tambahnya lagi.
“Insyah Allah, di tahun 2023 ini penataan arsip keluarga akan kami fokuskan, apalagi bersamaan dengan diberlakukannya Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN),” Pungkas Dr. Basri yang juga Wakil Ketua PGRI Sulsel ini.