Iyanae, Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023 Ini Kesepakatannya

15 May 2023 19:46
Iyanae, Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023 Ini Kesepakatannya
Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat

BugisPos, Jakarta — Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan KTT ke-42 ASEAN 2023 yang berlangsung di Labuan Bajo, NTT selama 9 hingga 11 Mei telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting dan komitmen bersama negara-negara ASEAN.

Salah satu kesepakatan yang berhasil dirumuskan adalah memaksimalkan perlindungan pekerja migran dalam situasi krisis. Adapun krisis yang dimaksudkan adalah krisis kesehatan, bencana alam dan lain-lainnya yang ditetapkan oleh suatu negara yang mengalami krisis.

Rolliansyah mengatakan, berangkat dari kasus Covid-19 yang telah lewat, ke depan negara-negara ASEAN akan semakin memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja migran melalui beragam pendekatan. Tidak hanya saat terjadi krisis tetapi melalui upaya-upaya pencegahan.

“Saat kita dihadapkan pada pengalaman saat Covid-19 kemarin, di mana pekerja migran menjadi korban yang paling terdampak. Saat itu mereka kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan seperti vaksin, bahkan yang paling mendasar kesulitan akses informasi di tengah pandemi. Nah melalui kesepakatan deklarasi ASEAN, kita diharapkan menciptakan sebuah momentum serta memberikan perhatian yang sama kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya di seluruh circle krisis,” ujar Rolliansyah dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran’ Senin 15 Mei 2023.

“Jadi bukan hanya pas lagi krisisnya, tapi persiapannya seperti berjaga-jaga kalau ada krisis, saluran informasi apa yang harus dikuatkan agar pekerja migran itu tahu harus bagaimana ketika ada krisis,” tambahnya.

Menurut Rolliansyah, hal ini belum termasuk keluarga yang ditinggalkan ataupun pekerja yang hendak kembali ke negara asal. Dalam rangka itu, langkah-langkah perlindungan oleh negara pengirim dan penerima tetap mengedepankan prinsip-prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap sistem hukum positif yang berlaku sesuai prinsip mekanisme ASEAN di dalam Piagam ASEAN.

“Dalam rangka itu, kita akan memaksimalkan kolaborasi antar kantor perwakilan RI beserta Atase Ketenagakerjaan dan institusi setempat. Ini sangat penting dalam memastikan pekerja migran kita terlindungi, antara lain melalui upaya pertukaran informasi dan data,” ujar Rolliansyah.

Selain itu, pembenahan aspek perlindungan pekerja migran yang maksimal akan diupayakan melalui beberapa pendekatan, antara lain:
Pertama, meningkatkan komitmen bersama di antara negara pengirim dan penerima dalam upaya perlindungan pekerja migran.
Kedua, meningkatkan tanggung jawab bersama, sebagaimana tercantum di dalam ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Worker.
Ketiga, keterlibatan multi-stakeholders sedianya berlangsung di tataran nasional. Di antara pemerintah, pekerja, dan LSM semuanya mengemban tanggung jawab yang berimbang untuk memastikan pekerja migran kita terlindungi dan dapat menikmati hak-haknya.

Sementara itu, penerapan sistem perlindungan pekerja migran di lingkup regional akan mencakup beberapa hal, antara lain perlindungan pekerja migran yang menyeluruh. Mulai keberangkatan hingga kepulangan atau proses reintegrasi menjadi komitmen bersama negara-negara ASEAN.
Isu kawasan yang mencakup skema kesejahteraan, khususnya bagi pekerja migran dan anggota keluarga sekembalinya mereka ke negara asal. Mendiskusikan dan mengupayakan bagaimana manfaat-manfaat perlindungan sosial dapat diterapkan di seluruh negara ASEAN.

Penguatan Pencegahan Perdagangan Orang

Sementara itu terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi, Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023 menghasilkan beberapa kesepakatan melalui penguatan pencegahan, pertukaran informasi, penguatan penegakan hukum, repatriasi, dan rehabilitasi.

“Juga mencakup perlindungan korban dan dukungan TPPO dalam hal akses ke bantuan hukum, pengaduan, dan peluang repatriasi atau kompensasi,” kata Rolliansyah.

Sementara itu untuk mengatasi faktor-faktor kerentanan dan akar penyebab yang menimbulkan dan meningkatkan resiko TPPO khususnya melalui penyalahgunaan teknologi, Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023 menyepakati tiga poin penting.

“Pertama, deklarasi mencakup kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sektor publik dan swasta termasuk perusahaan teknologi dan masyarakat sipil. Kedua, deklarasi menuntut implementasi konkret pada tataran praktis dan segera. Dan ketiga, badan-badan sektoral ASEAN yang relevan ditugaskan untuk memobilisasi sumber daya dan mobilitas mereka dalam mengembangkan strategi implementasi melawan TPPO,” pungkasnya. (*/Sadli)

195 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya