Matemija, Profesinya Dilecehkan, PH Ishak Hamzah Bakal Laporkan ki Tiga Nama ke Mabes Polri
BugisPos.com, Makassar — Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, angkat bicara penambahan masa tahanan kliennya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polrestabes Makassar.
Berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP/ 285.B/VII/RES.1.2/2023/Reskrim, dikeluarkan tanggal 9 Agustus, terhitung 10 Agustus s.d 18 September 2023.
Atas dasar demikian, Wawan Nur mengaku kaget lantaran surat tersebut kemudian itu tidak dikonfirmasi ke pihaknya, namun ia langsung ke keluarga klien kami.
“Hal ini yang justru melahirkan suatu etika peradaban sangat buruk. Kemarin 20 hari ditambah sekarang 20 hari lagi berarti saat ini menjelang ke 40 hari,” bebernya.
Dalam surat kuasa yang kami stor ke penyidik, tercantum alamat berkantor kami disitu. Tentunya dalam hal ini penyidik mestinya mengirimkan pemberitahuan penambahan penahanan itu ke alamat kami.
“Bukannya ke keluarga klien kami, karena sepenuhnya hak klien kami sudah diserahkan kepada Tim Penasehat Hukum. Kami melihat penyidik ini terlalu main-main,” sesal Wawan Nur Rewa SH saat ditemui di Lantai II Ruangan kerjanya di Jalan Bawakaraeng Makassar, Senin, 14 Agustus 2023 siang.
Wawan Nur juga selaku Kepala Kantor Misi Keadilan (MSK) itu menyampaikan jika hak propesinya juga dikebiri oleh Penyidik.
“Hak kami saja selaku Kuasa Hukum Ishak Hamzah dikebiri, apalagi hak hukum kliennya. Bahkan sampai sekarang salinan turunan BAP klien kami tidak diberikan, baik itu salinan BAP Pelapor sampai saksi-saksi,” ucapnya.
Sambungnya, Hal tersebut sangat penting untuk kami miliki, sebagai rujukan hak propesi kami dalam membuktikan tuduhan atau sangkaan Pelapor dalam bentuk apa terhadap klien kami.
“Suatu hal yang sangat aneh kalau salinan turunan BAP klien kami, tidak diberikan pada kami, belum lagi atas adanya perilaku yang kami curigai ada keberpihakan proses ini ke Pelapor karena munculnya Pasal 263 ayat 2 KUHP tanpa proses penyelidikan dan atau uji formil dan non formilnya,” terang Wawan Nur yang juga di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar ini.
Ia menambahkan, pihaknya meminta sebelumnya agar kliennya di limpahkan ke Kejaksaan atau P21-kan segera, bahwa dengan adanya penahanan terhadap klienya tentu penyidik sudah memiliki bukti yang kuat, lalu kenapa butuh penambahan penahanan lagi kenapa tidak P21 kan saja ada apa.
Menurut kami kalau penahanan sudah dilakukan terhadap atas seseorang tentu hal tersebut penyidik sudah punya cukup bukti. Kalau dianggap penyidik belum memiliki cukup bukti lalu kenapa klen kami ditahan, lalu di tambahkan lagi penahanannya.
Tentunya hal tersebut, sangat merasakan kami dimana kami melihat adanya keganjalan-keganjalan perjalanan proses penegakan hukum terhadap klien kami.
“Untuk itu kami dari kemarin tegas meminta agar pelimpahan tersangka dari kemarin disegerakan, bukan penambahan masa penahanan, karena kalau larut seperti ini, akan timbul kerugian lainnya terhadap klien kami, jadi tunggu apa lagi, tersangka sudah ditahan, barang bukti sudah ada, kenapa tidak dilimpahkan saja tunggu apalagi,” tegasnya.
“Kami analisa dulu mau kemana arahnya Penegakan hukum yang dilakukan penyidik, sembari kami sudah koordinasikan peristiwa tersebut ke pusat sambil atur jadwal untuk menghadap panggilan nantinya ke Mabes Polri,” lanjutnya.
Perilaku seperti ini tentu sangat berpotensi mengarah pada pencederaan nama baik institusi kepolisian yang sangat merusak Citra Polri.
“Kami tentunya akan membuka semua fakta perilaku penegakan hukum yang kami menduga kuat adanya indikasi konspirasi yang masif dan terencana yang dilakukan mulai dari bawah sampai perwira akan kami laporkan insha allah, hal ini tak lain untuk menjaga citra institusi Polri, kami catat ada tiga nama sudah kami persiapkan untuk dilaporkan ke Mabes Polri dari pangkat bawah di Polrestabes sampai satu Perwira Polda Sulsel,” tutup Wawan.(*)