Nurdin Abdullah Hari ini Bebas mi Tauwwa, Kalapas Sukamiskin: Bebas Bersyarat
BugisPos.com, Makassar — Kabar baik datang dari eks Mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, hari ini 18 Agustus 2023 bebas. Dia bebas mendapatkan remis 17 Agustus.
“Hari ini bebas (Prof Nurdin Abdullah). Bebas bersyarat,” kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri kepada media saat dihubungi, Jumat 18 Agustus 2023.
Terkait wajib laporannya, Kunrat bilang, belum mengetahui berapa lama Prof Nurdin harus melapor ke Lapas Sukamiskin.
“Saya gak tahu, yang jelas bebas saja dia (Prof Nurdin Abdullah),” katanya.
“Bebas bersyarat, karena kemarin dapat remisi 17 Agustus,” tambah Kunrat menutup.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifkasi. Perkara Nurdin Abdullah ini bermula saat dia terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021 lalu.
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021), majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari kontraktor yang mengincar proyek di Sulsel, salah satunya Agung Sucipto alias Anggu yang juga terjaring dalam OTT KPK.
Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK
Perkara Nurdin Abdullah bermula saat dia terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu dini hari 27 Februari 2021. Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.
Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.
Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.
Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.*