Polrestabes Makassar Paksakan ki Ishak Hamzah Keluar Dari Tahanan, Penasehat Hukum Tolak

16 September 2023 21:44
Polrestabes Makassar Paksakan ki Ishak Hamzah Keluar Dari Tahanan, Penasehat Hukum Tolak

BugisPos.com, Makassar – Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah LBH Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar Wawan Nur Rewa SH, beri atensi Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar agar jangan memaksakan kliennya untuk ditangguhkan.

Menurut Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa SH, status kliennya sisa 2 hari lagi menjalani masa penahanan dari yang sudah dijalani 58 hari.

“Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 Ayat 4, setelah waktu 60 hari penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Itu perintah KUHAP bukan perintah saya, jadi apa maksud penyidik memaksakan kami untuk menerima penangguhan tersebut, kalau analisa kami, penyidik ini mau main aman, apa salahnya kalau tidak terbukti dibebaskan saja klien kami dari tahanan, kalau terbukti limpahkan saja kekejaksaan, masalahnya ini sisa 2 hari lagi hak klien kami harus jelas apakah terbukti atau tidak,” ujarnya Wawan saat Jumpa Pers, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sabtu, 16 September 2023, malam.

Ia mengaku Penyidik yang menangani Kasus Ishak Hamzah ini sudah kebablasan, seakan ingin menghindar namun dicekal oleh Tim Penasehat Hukum Ishak Hamzah.

“Penyidik sudah kebablasan, kocar kacir, dan bahkan terkesan penyidik tidak bisa membuktikan dugaan yang di sangkakan kepada klien kami. Itu terbukti dengan dikeluarkannya surat penanguhan penahanan yang sisa masa tahanan 2 hari lagi,” kata wawan.

Lanjut disampaikan, pihaknya menolak mentah-metah dengan adanya surat penanguhan tersebut.

“Iya kami menolak, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 Ayat 4, setelah waktu 60 hari penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan atau bebas demi hukum,” kata Daeng Rewa sapaan akrabnya.

Menurutnya, Penyidik Tahbang mulai panik, kebablasan dan bahkan tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan kliennya, soal dugaan pasal 263 dan pasal 167 KUHAP.

“Intinya kami keberatan dan menolak upaya pihak penyidik Tahbang Polrestabes Makassar mengeluarkan surat penanguhan penahanan terhadap klien kami. Kami akan tetap bertahan dan mengacu kepada KUHAP bahwa klien kami Ishak Hamzah tetap menunggu hingga batas menjalani tahanannya selama 60 hari,” beber Direktur Law Firm Misi Keadilan.(*)

100 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya