DPRD Soroti Ki Izin 12 Provider di Makassar Sudah Kedaluwarsa
BugisPos.com, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti izin 12 provider yang telah kedaluwarsa. Selain izin, Dewan juga memberi perhatian pada kabel-kabel internet yang menimbulkan kesemrawutan di mana-mana.
Kata ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko menjelaskan, masih banyak provider yang bandel. Mereka sama sekali tidak memperhatikan estetika pemasangan kabel-kabel internet. Akibatnya, banyak kabel menjuntai di mana-mana dan menimbulkan kesemrawutan.
“Ini jadi salah persoalan sosial yang muncul. Bukan cuma soal estetika sebenarnya. Tapi juga keselamatan pengguna jala,” ketus Sangkala saat memimpin rapat dengar pendapat dengan perusahaan provider selular di Gedung DPRD Makassar, Senin (9/10/2023).
Sangkala menilai, para provider tidak seluruhnya menunjukkan komitmen. Terbukti dari 12 provider yang diundang hanya 6 yang datang.
Dikatakan Sangkala, dengan ketidakhadiran 6 provider sulit untuk ditemukan solusi bersama. Karena itu diharapkan RDP akan di-skedul ulang.
“Nantinya akan ada RDP selanjutnya yang diharapkan dihadiri semua provider. Agar kita bisa mengambil keputusan yang bulat mengenai banyak persoalan,” jelasnya.
Sementara itu kata Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar A Zulkifly menyampaikan bahwa dari 12 provider yang ada di Kota Makassar, seluruhnya belum memperpanjang izin. MoU para provider telah kedaluwarsa sejak lama.
“Ijin menyampaikan pak ketua, dari 12 provider yang di undang saat ini, mereka sudah tidak memiliki izin. Izin mereka itu sudah lama kedaluwarsa. Izin mereka (provider) ada yang sudah mati dari 2019 sampai sekarang,” ujar Zulkifly.(*)