Ewako, BPKH Adakan Media Briefing Seminar Nasional

03 November 2023 15:59
Ewako, BPKH Adakan Media Briefing Seminar Nasional

BugisPos, Makassar — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengadakan kegiatan media briefing kegiatan seminar nasional, Jumat (03/11/2023) di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa, SH Fakultas Hukum Unhas.

Mengangkat tema, Berkhidmat untuk Umat Menuju Pengelolaan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel. BPKH bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unhas dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menghadirkan Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Ketua BPKH Fadhul Imansyah, Ketua Umum Arif Satria, Anggota DPRD Ashabul Kahfi, Dirjen Haji dan Umrah diwakili oleh H. Jaja Zailani, Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Ahmad Ruslan, anggota BPKH Amri Yusuf dan Guru Besar PH Unhas Aidir Amin Daud.

Sebagai pembuka, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa membawakan pidato selamat datang (Welcome Speech). Ia menyampaikan bahwa dana umat yang begitu besar bagaimana kita mengoptimalkan.

“Karena Kurang dari 30 persen lulusan SMA tidak kuliah, karena tidak ada duit. Untuk mengawal Indonesia emas itu harus mengoptimalkan sumber dana yang ada,” ungkap Jamaluddin Jompa.

“Diketahui masih banyak pemuda pemudi yang tidak kuliah bagaimana menjembatani dana umat yang besar ini untuk dimaksimalkan untuk sumber daya manusia,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa belum ada partisipasi nyata dari badan pemerintah yang mengambil langkah nyata untuk bidang pendidikan.

“Saya harap dapat hingga 50 persen peran serta badan pemerintah untuk kemajuan pendidikan utamanya bagi BPKH ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadhul Imansyah menyampaikan bahwa BPKH adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurutnya, UU tersebut, keuangan haji adalah “semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat”.

Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan

Sementara itu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan bahwa dasar berdirinya BPKH adalah melalui Amanat Presiden 110 nomor 17 yang kemudian diterapkan melalui UU nomor 34 tahun 2014.

Ia juga menyampaikan bahwa penumpukan dana haji yang besar sementara kuota haji yang tidak cukup, membuat peningkatan pengelolaan dana haji agar profesional, transparan dan akuntabel.

Ia juga menegaskan terkait tata kelola keuangan harus dikelola transparansi dan akuntabel.

Seminar nasional ini juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara BPKH dan pihak Unhas yang dilakukan oleh Rektor Unhas dan Kepala BPKH serta disaksikan oleh Wakil Menteri Agama RI dan Anggota DPR RI.

394 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya