BugisPos

Seminar Nasional, Dorang Ki Revitalisasi Peran BPKH Melalui Amandemen UU 34 Tahun 2014

BugisPos.com, Makassar – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional.

Mengangkat tema Berkhidmat untuk umat, menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jum’at (3/11/2023).

Turut hadir Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komsisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, Ketua Umum ICMI, Arif Satria, serta Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Jaja Jaelani.

Dalam seminar tersebut menjadi wadah diskusi, yang membahas topik Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, dan urgensi Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan dan juga reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, tantangan BPKH saat ini adalah hukum.

“Seperti salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang. Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan, saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat,” bebernya.

Lebih lanjut, Saat ini revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Prolegnas namun belum menjadi prioritas.

“Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas,” terang Ashabul Kahfi.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 MengenaiBPKH.

BPKH sendiri melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Exit mobile version