Resahkan Tiang dan Kabel Internet, Ketua Forpinet Buka ki Pelayanan Pengaduan

13 February 2024 13:05
Resahkan Tiang dan Kabel Internet, Ketua Forpinet Buka ki Pelayanan Pengaduan 
Ketua FORPINET (Forum Penggiat Internet) Ahyudi Usman akrab di sapa Yudi.

BugisPos, Makassar — Banyaknya tiang dan kabel fiber optik berbagai macam operator internet yang disinyalir berdiri tanpa izin semakin mendapat sorotan publik dan meresahkan warga kota Makassar, Maros dan Gowa.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat kota makassar, gowa, maros dan sekitarnya.

Sudah banyak kasus kabel semrawut dan sudah ada beberapa kecelakaan dan lokasi tiang yang mengganggu aktivitas warga.

Terkait hal tersebut, salah satu pemerhati dan penggiat internet yg juga Ketua FORPINET (Forum Penggiat Internet) Ahyudi Usman akrab di sapa Yudi mengatakan, para stakeholder harus lebih intens lagi melakukan pertemuan baik dari komisi C, dinas terkait, pihak pemkot dan beberapa penggiat Internet.

“Aturan sudah jelas Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya Yudi.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan warga semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga.

Jadi warga tidak perlu resah dengan aktifitas dimulai dari tanam tiang, perapian kabel optik sampai instalasi wifi dalam rumah, buat rekan-rekan penggiat internet juga kami menghimbau untuk tetap patuh dan tidak mengedepankan nilai ekonomis saja.

“Bagi warga yang menolak bisa menghubungi RT atau RW setempat, kami juga mulai membuka pelayanan pengaduan untuk hal tersebut,” terangnya Yudi yang juga salah satu pengurus di forum makassar.

Ditambahkan lagi, bila warga yang mengalami kendala atau resah dengan aktifitas jaringan fiber optik bisa menghubungi layanan pengaduan di No WhatsApp 081244448566. Nomor tersebut juga bisa untuk warga yang ingin mendaftar / memasang wifi murah dengan internet berkecepatan terbaik. (Ahyudi)

Editor : Syahrul

558 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya