Kuasa Hukum ATR Sebut ki Jaksa Terlalu Tergopoh-gopoh Tersangkakan Kliennya
BugisPos, Rantepao- Ghemaria Parinding, SH, MH Pengacara Buyang Tangke Arung, ST. dan Ir. Agustinus Tomi Rantepasang mengatakan dalam kasus yang di sangkakan oleh kliennya menurutnya terlalu tergopoh gopo katanya kepada wartawan hari Senin 01/04/2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya ATR (PT Karunia Agusti Persada yang memenangkan tender Pelelangan Pekerjaan Proyek Peningkatan jalan Bangkele Kila- To’ Yasa senilai Rp.7 M 2 JT 621 ribu anggaran tahun 2018 tidak ada kerugian hanya saja keterlambatan tuturnya.”
Hal ini berdasarkan audit BPK yang di sampaikan inspektorat kepada kami tandasnya”.
Dan keterlambatan itu juga telah kami selesaikan sekitar 10 juta lebih paparnya”.
Tapi kenapa belakangan jaksa secara sepihak turun melakukan pengukuran tanpa melibatkan kami dengan alasan ada laporan masyarakat padahal malah sebaliknya masyarakat mengatakan bahwa inilah pekerjaan yang paling bagus terangnya.”
Dalam pengukuran sepihak ini mendatangkan ahli konstruksi dari propinsi dan hasil nya tidak di tuangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan hasil sepihak ini lalu di berikan kepada inspektorat,lalu tim inspektorat kabupaten menghitung ada kerugian negara yang di timbulkan senilai Rp. 892.146.005.
Saya Selaku praktisi hukum sangat mendukung penegak hukum dalam memberantas korupsi akanTetapi jangan ada tindakan kesewenang -wenangan,untuk memposisikan orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terangnya ”
Awal mula kejanggalan Saat Yoga sebagai Kacabjari mulai melakukan penyelidikan dan berperkara Sprindiknya keluar dua kali dan setiap mengeluarkan Sprindik itu harus di pertanggung jawabkan pungkasnya ” dan hal ini memunculkan spekulasi bahwa jangan jangan rekanan mau di jadikan ATM.”
Sejak terbitnya Sprindik kedua ini yoga pindah tugas dan di gantikan oleh kacab jari yang baru Deri F.Rahman yang kemudian menerbitkan lagi Sprindik baru sehingga rekanan kembali di panggil sempat terjadi perdebatan keduanya ” namun berujung kesepakatan bersama untuk melakukan pengukuran ulang kata Ghemaria” dengan catatan ada biaya untuk itu lalu ATR menyerahkan sejumlah Rp.20 juta hal ini untuk biaya untuk mendatangkan Tim ahli ,namun di tunggu belum ada hasil hingga ATR kembali di panggil dan kembali menyerahkan uang tambahan biaya sebanyak 30 juta sehingga totalnya menjadi 50 JT namun hasil yang telah di sepakati bersama untuk melakukan pengukuran secara transparan menjadi nihil tidak membuahkan hasil dan terkesan Kliennya di peras.”
Hingga penetapan tersangka klien kami dan akan memasuki masa sidang pihak kami akan membawa beberapa bahan sebagai bukti di persidangan yang bisa kami pertanggung jawabkan yang tidak bisa kami beberkan saat ini Pungkasnya”
Sementara itu Rudi Rantepasang selaku keluarga ATR mengatakan kasus ini terkesan sangat dipaksakan. empat kali keluar sprindik dari Kacabjari Rantepao ”
“Kami hanya mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kalau saudara kami salah, ya salah. Tetapi kalau tidak, ya tolong dibebaskan. Karena, ini menyangkut hak asasi manusia”, kata Rudi kepada wartawan.” ( Rahmad).