Satresnarkoba Polres Wajo Amankan ki Satu Ball Sabu Jenis Kristal Bening

19 April 2024 00:30
Satresnarkoba Polres Wajo Amankan ki Satu Ball Sabu Jenis Kristal Bening
Satresnarkoba Polres Wajo Amankan Satu Ball Sabu Jenis Kristal Bening

BugisPos, Wajo — Satresnarkoba Polres Wajo amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 13 April 2024 Pukul 22.30 Wita, di kecamatan Tanasitolo.

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian didapatlah tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana, (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana yang amankan di Desa Bontouse Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo”. Ungkap AKP Bambang kepada awak media. Kamis (18/4/2024).

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ball narkoba jenis kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam”. Katanya.

Awal mula penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang didapatkan dan atas koordinasi dan perintah lansung Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur Rochman kami selaku Kasat bersama anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi dan anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri yang selanjutnya di lakukan interogasi asal barang tersebut yang di akui berasal dari anisial A yang beralamat di Kabupaten tetangga.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil informasi tersebut selanjutnya saat ini kami melakukan pengembangan asal barang tersebut dimana Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Wajo sehingga dapat menyelamatkan warga masyarakat Wajo dari penyalah gunaan Narkoba. Pasal yang dilanggar, pelaku diduga Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah, tutupnya.

Editor : Mahyul

60 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya