Cocok’ki, Ketua Abrar Rahman Desak Pemkab dan Polres Maros Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

12 May 2024 16:52
Cocok’ki, Ketua Abrar Rahman Desak Pemkab dan Polres Maros Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman.

BugisPos, Maros — Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman meminta kepada Pemkab, DPRD, Polres dan Kejari Maros agar mengevalusi seluruh perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Maros.

“Lebih khusus, kami mendesak Polres dan Kejari Maros untuk tegas dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh perusahaan tambang “Ilegal” yang masih beroperasi di Kabupaten Maros,” tegasnya Abrar Rahman sesuai keterangannya, Sabtu 11 Mei 2024.

“Kami juga mendesak Pemkab Maros supaya melakukan moratorium rekomendasi izin tambang dan juga moratorium izin usaha bagi para develover perumahaan, karena faktanya hari ini yaitu massifnya lahan pertanian dan hutan dijadikan lokasi pemukiman hingga berakibat kerap terjadi banjir disekitar lokasi perumahan disebabkan drainase yang buruk dan dibuat seadanya oleh para pengembang,” tegasnya Mantan Ketum PB HIPMI Maros Raya periode 2008-2010 itu.

“Hal ini mendesak untuk dilakukan penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk menjaga lingkungan alam Maros supaya tidak rusak parah, karena itu sangat berbahaya, musibah banjir bandang dan tanah lonsor bukan tidak mungkin juga terjadi Maros,” tandasnya.

“Jadi sebelum bencana datang, harus ada langkah sistematis dan massif melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat luas untuk bergerak bersama secara nyata dilapangan, supaya Maros Go Green bukan sebatas slogan tapi program turunannya jelas terasa manfaatnya,” terang Alumni PMII Universitas Hasanuddin itu.

“Hal ini penting, karena sesuai data, Kabupaten Maros adalah satu Kabupaten pendukung Ibukota Provinsi Sulsel, bentang alamnya berkisar >1000 meter hingga 0-25 meter dipesisir pantai-pantai,” katanya Abrar.

“Saat ini karakteristik bentang alam Maros dikenal dengan bentang alam kartsnya yang unik. Kawasan ini telah mendapat pengakuan global pada tahun 2023, melalui pencanangan Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung,” tambahnya.

“Berdasarkan resiko kajian kebencanaan Kabupaten Maros, mempunyai 9 jenis bencana alam, yaitu: banjir, banjir bandang, kondisi cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasif, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, tsunami,” katanya Abrar lebih lanjut.

Kemudian pada tahun 2019, Kabupaten Maros dilanjir banjir besar yang sempat memutus akses transportasi dan perekonomian masyarakat, kejadian banjir tersebut merupakan yang terparah dalam 20 tahun terakhir.

Data BNPB 2021, Kabupaten Maros secara umum masuk dalam kategori kerawanan bencana dengan kerentanan sedang-tinggi, hal ini tentu perlu mendapat perhatian khusus dari Pemkab untuk sesegera mungkin mengambil tindakan preventif terhadap potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi. (*/Abrar)

Editor : Syahrul

394 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya