BugisPos.com, Makassar – Keberatan atas putusan NO Pengadilan Negeri Makassar, kuasa hukum penggugat Andi Haerul Rijal, tempuh memori keberatan.
Dalam pokok perkara wanprestasi dengan register nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Mks, tanggal 19 Maret 2024, Pengadilan Negeri Makassar.
Penggugat Sumiati Rahim, Tergugat Almira Vega dan Turut Tergugat dr Miska Rahman.
Kuasa Hukum penggugat Andi Haerul Rijal, dalam dalil gugatan nya bahwa tergugat dan turut tergugat melakukan wanprestasi atau cedera janji.
Salah satunya kerugian penggugat atas perbuatan wanprestasi tergugat hutang pokok seber Rp. 171.000.000 yang tidak terbayar kan.
Oleh karena itu pihak tergugat melakukan tindakan wanprestasi sesuai pasal 1313 KUHAPerdata jo pasal 1244, jo pasal 1131 jo 1244, jo pasal 1765, dan jo pasal 1745 KUHAPerdata.
Sementara dalam pertimbangan hukum tentang petitum gugatan penggugat dalam perkara gugatan sederhana sesuai Perma RI Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dikutip menimbang, bahwa terhadap Turut Tergugat atas nama dr Miska Rahman tidak ada hubungannya hutang piutang dengan penggugat sebagaimana bukti- bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup bukti sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Mengadili; menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, oleh Hj Halidja Wally, S H. M.H. sebagai Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar.
Atas putusan tersebut, kuasa penggugat dalam hal ini Andi Rijal, tempuh memori keberatan.
Pertama ia keberatan tentang mekanisme gugatan sederhana melewati estimasi 25 hari, padahal Perma RI nya jelas. Kedua selama persidangan pihak tergugat tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan dalil gugatan kami sudah diuraikan terkait turut tergugat.
“Keberatan kami jelas tentang uraian yang menerangkan keterlibatan turut tergugat,” kata Andi Haerul Rijal kepada media saat ditemui, Senin (27/5) depan PN Makassar.
“Sekali lagi dasar gugatan kami ini tentang perjanjian atau wanprestasi. Nah, memori keberatan yang kami layangkan berharap sembari menunggu putusan minggu depan dikabulkan hingga perjuangan selama satu tahun tua titik terang,” pungkasnya.
Lain halnya Sumiati, sebagai masyarakat kecil yang merupakan penggugat meminta Pengadilan Negeri Makassar keadilan.
Senada dengan kuasa hukum nya, bahwa semenjak peristiwa ini, ia tidak pernah di pertemukan tergugat Almira Vega dan khususnya omnya atas nama Sese dan pacarnya Ahmad.
“Jadi semenjak peristiwa ini kami tidak pernah di pertemukan hanya janji-janji saja oleh Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap perempuan akrab disapa bunda Tommi.
Ia menjelaskan kesaksian tergugat dalam hal ini Ahmad selaku pacar Almira Vega itu bohong. Bagaimana mungkin menyangkal ia sendiri menyaksikan pertemuan kami di KFC perbatasan Gowa waktu.
“Jadi kalau dia katakan tidak tahu menahu hutang pacarnya yakni tergugat Almira ini bohong,” ulasnya dengan wajah kesal.
Pertemukan kami agar supaya Pengadilan Negeri Makassar bisa tau siapa yang salah dan benar. Ini bukan rekayasa, saya siap di pertemukan dimana saja.
“Ini persoalan sudah satu tahun lebih, saya sengsara loh, setengah mati. Anak-anak saya terlantar gara-gara ini, pekerjaan tidak jalan dan saya tidak mau cuma uang ku kembali saja, tetapi menuntut kerugian selama saya hadapi selama ini satu tahun lebih,” harapnya.(din)