BugisPos.co, Makassar – Tudingan salah satu pihak yang menyatakan bahwa hakim, panitra pengadilan Agama Takalar diduga dibohongi dan saksi palsu dalam hal penetapan ahli waris balik nama sertifikat atas nama Hj. Baji Dg. Sanginging dibantah oleh pihak pemohon (Ahli Waris).
Hal ini diungkapkan saat jumpa pers, pada sabtu (01/6/2024) dirumah kediaman B Dg. Bunga. Diwakili oleh kuasa hukum pemohon Basir, S.H.,CPLC.
Dalam jumpa pers tersebut, pihak kuasa hukum B Dg Bunga memberikan klarifikasi terkait beberapa tudinganyang mengarah kepada kliennya.
Ia menjelaskan Bahwa pada tahun 2024, para pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris dipengadilan agama takalar dengan 3 orang pemohon sebagai ahli waris, yakni Hj Muna Siang (ibunda Almarhum Hj Baji Dg Sangnging), B Dg. Bunga (saudara kandung Almarhum Hj. Baji Dg. Sangnging), dan Bahtiar Dg. Jarre (saudara kandung Almarhum Hj Baji Dg Sangnging.
Adapun Saudara Almarhumah yakni B Dg. Bunga, Hasanuddin Dg.Nanring (Almarhum 2017), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg. Naba (Almarhum 2010), dan pada tahun 2023 disaat pewaris meninggal dunia (Hj. Baji Dg. Sangnging), Ahli waris yang hidup saat itu sampai dengan saat ini hanya dua orang saudara kandungnya yakni B Dg. Bunga dan Bahtiar Dg. Jarre serta ibu kandungnya Yang Bernama Hj. Muna siang;
Sehingga yang lebih duluan meninggal yakni Hasanuddin Dg. Nanring dan kaharuddin Dg. Naba kami anggap sudah bukan lagi sebagai ahli waris karena yang dimaksud sebagai ahli waris adalah orang yang hidup disaat pewaris meninggal dunia, itu yang pertama’’paparnya;
Kedua, terkait upaya hukum terhadap putusan pengadilan agama Takalar yang telah berkekuatan hukum tetap, tentu hanya upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap putusan tersebut yakni peninjaun Kembali dan kami persilahkan jika para pihak yang merasa tidak terima menempuh upaya tersebut, pun para pihak yang berkeberatan bisa juga melakukan permohonan penambahan ahli waris dipengadilan agama Takalar atau melakukan Gugatan pembatalan penetapan ahli waris terhadap putusan Nomor: 39/P/Pdt.P/2024/PA.Tkl, karena hal tersebut adalah hak dari para pihak yang merasa dirugikan dan telah diatur dalam undang-undang.
“Cuman sampai hari ini para pihak yang merasa keberatan tidak melakukan itu, jadi kami sarankan kepada mereka para pihak yang merasa keberatan karena tidak dimasukkan sebagai ahli waris dari Hj. Baji Dg. Sanging agar mengajukan gugatan dipengadilan Agama Takalar dan kami dari pihak B Dg. Bunga DKK siap untuk membuktikan bahwa kami memang benar berada dipihak yang banar dan putusan Nomor: 39/P/Pdt.P/2024/PA.Tkl tidaklah keliru,” tegas pengacara muda ini;
Ia juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada hal yang disembunyikan dalam permohonan penetapan ahli waris tersebut entahkan itu terkait ahli waris dari pewaris ataupun harta warisan dari pewaris, didalam persidangan saksi kami menerangkan Hasanuddin Dg Nanring telah memiliki isteri dan anak namun hakim tidak terlalu menggali lebih jauh tentang siapa nama isteri dan anak dari hasanuddin Dg. Nanring.
Kemudian ini yang putuskan adalah hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum, bukan saya selaku kuasa hukumnya ataupun B DG.Bunga dan putusannya adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan Hj. Muna siang, B. Dg Bunga dan Bahtiat Dg. Jarre adalah ahli waris dari Hj. Baji Dg. Sangnging.
“Terkait adanya aset lain yang disinggung oleh pihak yang keberatan dengan putusan. kami sampaikan disini bahwa yang kami ajukan hanya permohonan PAW terkait balik nama sertifikat ruko yang saat ini terletak di kelurahan kalabbirang, dan kalau memang ada aset lain berupa rumah dan mobil maka silahkan dimuncukan,” tegasnya.
Disini juga disebutkan terkait adanya dugaan keterangan palsu, kemarin saksi yang kami ajukan dua orang yakni M. Risal dan katti, kami merasa ada yang lucu dalam pemberitaan yang disebut memberikan keterangan palsu karena saksi kami menerangkan hal yang sebenarnya, saksi menerangkan dalam persidangan bahwa Hasanuddin Dg. Nanring memilik isteri dan anak kemudian saksi tidak mengetahui jumlah anaknya berapa, masa tidak mengetahui isteri dan jumlah anaknya berapa kemudian dianggap sebagai keterangan palsu, khan lucu yah.’’ Kata Basir, S.H.,CPLC.
Kemudian berikutnya saksi menerangkan tidak mengetahui kaharuddin Dg. Naba pernah menikah, karena memang pada saat pernikahan kaharuddin Dg. Naba dengan isterinya, saksi tidak hadir dan tidak melihat pernikahn tersebut sehingga wajar Ketika saksi menerangkan tidak mengetahui terkait pernikahan tersebut, dan saksi tidak pernah mengatakan kaharauddin Dg. Naba tidak memiliki Anak, sehingga sangat aneh jika kemudian dikatakan saksi memberikan keterangan palsu.
Untuk itu, Tambah Basir, SH.,CPLC., kami memberikan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak itu adalah tidak benar.
“Ini jelas, Dan kalau memang benar keberatan silahkan tempuh upayah hukum baik pidana maupun perdata dan kami siap meladeni pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.
Sementara itu orang tua Almarhumah Hj. Baji Dg. Sanginging yakni Hj. Muna siang secara singkat menceritakan terkait ruko yang saat ini menjadi perdebatan.
“Jadi semasa hidup almarhuma, saya yang menyuruh untuk menjual ruko tersebut, tetapi Almarhumah lebih dulu menghadap yang maha kuasa,” ucap ibunda Almarhumah.
Terkait sejumlah pihak yang keberatan dengan PAW di Pengadilan Agama Takalar ini, dia menyebutkan bahwa tidak ada hak mereka untuk keberatan.
“Tidak ada haknya yang keberatan, bapaknya saja tidak masuk,” imbuhnya
“Edede, dibelakangpi mau semua, sakitki tidak ada yang datang menjenguk, kalau uang mau semua keberatan, jangan ada yang kasih,” tutup ibunda Almarhumah yang juga sebagai ahli waris Hj. Baji Dg. Sangnging. (din)