BugisPos

Ewako! Kuasa Hukum Amiruddin Kasasi Putusan PN Makassar PMH

Kuasa Hukum tergugat Achmad Ilham, dalam keterangan persnya di PN Makassar.(Foto/BP).

BugisPos.com, Makassar – Kuasa hukum Amiruddin, melakukan upaya Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Makassar pada perkara nomor 194/PDT.G/2023/ PN.Mks jo 170/PDP/2024/PT.Mks.

Achmad Ilham menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, klien nya dirugikan. Jadi kami akan tempuh upaya Kasasi.

“Kami akan Kasasi terhadap putusannya itu karena sangat tidak relevan komitmen yang ada bahkan pihaknya dirugikan,” ujarnya Ilham kepada media dalam keterangan pers PN Makassar, Jumat (28/6/2024) siang.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa terkait perkara nomor 194 di PN Makassar, klien kami ini digugat atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Penggugat I PT Cahaya Mulia Edukasi dan penggugat II A Indri Milacahaya.

“Perlu publik ketahui bahwa klien kami ini memberikan uang ke pihak petinggi Briton Makassar dalam hal ini AIM itu senilai Rp 4 Miliar dengan tujuan kerjasama sistem bagi hasil,” ungkapnya.

“Pertama klien kami itu menyerahkan uang senilai Rp 3,5 Miliar dan kedua sebesar Rp 500 juta rupiah dibawah tangan atas nama AIM bertujuan sistem bagi hasil bimbingan belajar tersebut,” lanjutnya.

Namun faktanya, komitmen yang menjadi  kesepakatan antara pihak PT CME dalam hal ini AIM dengan klien kami tidak sesuai.

Di mana hak-hak klien kami ini sepenuhnya tidak mendapatkan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut.

“Justru kelirunya bahwa klien ini digugat di Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya.

Kendati demikian kami akan membuktikan dalam upaya Kasasi terhadap putusan yang ada sebelumnya.

“Ya, kami minta kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar melihat dan mencermati serta meneliti perkara ini,” tutupnya.(*)

Exit mobile version