Kareba Madeceng! SK Bayar Bisa ji Dipakai Daftar PPPK
BugisPos, Makassar — Ada kabar menggembirakan terkait rencana seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) 2024.
Para pelamar yang ingin mengikuti seleksi tersebut, bisa menggunakan Surat Keputusan (SK) bayar yang dikeluarkan oleh pejabat eselon II.
Adanya kabar tersebut mengemuka saat diadakan rapat koordinasi persiapan seleksi di Hotel Claro Makassar, Rabu(18/9/2024).
Informasi tersebut disampaikan oleh
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Dr Andi Ibrahim, di depan peserta verifikasi dan validasi di Gedung Guru Jusuf Kalla.
“Bagi tenaga non ASN yang tidak memiliki SK Setda, tapi memiliki SK bayar bisa mendaftar ikut seleksi CASN P3K,” ungkap Andi Ibrahim.
Dia pun memberikan beberapa rincian dan point penting dalam rakor yang berlangsung hingga Kamis (19/9/2024)
Rinciannya adalah tenaga Non ASN aktif dengan menggunakan SK sekda atau SK bayar. Bagi tenaga Honor Ketegori 2 aktif sampai sekarang, memiliki database BKN aktif sampai sekarang dan yang terakhir adalah tambahan khusus guru terdaftar di Dapodik selama 2 tahun / 4 semester berturut-turut.
Sementara menurut Kepala UPT SMK 2 Wajo, Muhammad Jaenal, saat ditemui di Disdik Sulsel mengatakan, kebijakan penggunaan SK bayar memberikan kabar yang sangat menggembirakan.
“Kami tentu menyambut positif kabar itu. Apalagi saat ini masih berlangsung proses verifikasi dan validasi,” ungkap alumni UNM ini.
Adanya kebijakan baru itu sekaligus menjawab keluh resah, oleh beberapa tenaga honorer yang tidak memiliki SK sekda, saat menyampaikan aspirasi, Selasa (17/9/2024). Saat itu, mereka diterima langsung oleh Andi Ibrahim.
(Dhiams PPID Disdik Sulsel)