Ditajenni, Laporan Feri Fadli di Polres Bone Masih Berproses
BugisPos,Bone — Hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wita warga Desa Latonro Kecamatan Cenrana Feri Fadli telah melaporkan Masri berteman di Polres Bone.
Adapun laporan Feri kepada Masri umur 40 tahun dengan nomor LP/574/ IX/2024/SPKT Res Bone, tanggal 11 September 2024 terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum Masri bersama isterinya.
Kronologis sesuai dengan laporan polisi, saat itu Feri berangkat ke empangnya yang terletak di Salo Lepa Pallime, Kecamatan Cenrana namun saat itu dia melihat langsung oknum Masri bersama istrinya mengambil kepiting di empangnya dengan menggunakan bubu.
Kejadian tersebut pun akhirnya di laporkan di Polres Bone Masri bersama istrinya, menurut Feri bahwa kejadian seperti itu sudah berulang kali terjadi hingga akhirnya, dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone karena merasa adanya kerugian yang ditaksir sekitar 10 juta rupiah.
Kanit Resum Polres Bone IPDA Gunawan,S.H yang dikonfirmasi kembali Selasa 22 Oktober 2024 lewat pesan WhatsApp menyatakan bahwa masalah ini masih berproses, masih pengambilan keterangan pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
” Hari ini juga ada rencana pemeriksaan saksi-saksi, setelah semua pengambilan keterangan sudah dilaksanakan, akan diagendakan turun melihat lokasi tempat kejadian,” jelas IPDA Gunawan. (Sadli)