BugisPos

Kuasa Hukum P2POJI Somasi BKD dan Dinas SDA CKTR Sulsel, Mahmud: Tunggu Penetapan Komisi

BugisPos, Makassar – Anggota DPRD Sulsel Mahmud mengatakan tindak lanjut hasil audiensi oleh perwakilan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi terkait diminta membuka ruang mengikuti seleksi PPPK 2024 menunggu penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk.

“Tindak lanjutnya itu menunggu penetapan alat kelengkapan dewan terbentuk setelah baru dipertemukan oleh komisi terkait,” ujar Legislator Partai Nasdem Mahmud.

Lanjut Mahmud saat ini belum penetapan, masih menunggu. Kendati demikian, hasil audiensi kemarin sudah disampaikan ke pimpinan.

“Aspirasi oleh perwakilan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi terkait seleksi PPPK sudah diketahui pimpinan,” katanya ketika dikonfirmasi BugisPos.com, Rabu (23/10).

Sebelumnya, Mahmud menerima audiensi dan terima aspirasi pada Senin 14 Oktober perwakilan BKD, Dinas SDA CKTR Sulsel dan TPPO.

Dalam pertemuan tersebut, pihak panitia seleksi atau BKD Sulsel mensyaratkan SK Sekda dan ketentuan lain mengikuti seleksi PPPK 2024. Sementara pihak tenaga non ASN terdaftar databese BKN tetap mengacu Kepmenpan-RB No 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi.

Makanya aspirasi yang ditampung kita akan dipertemukan dengan instansi terkait untuk jalan keluar dari tuntutan perwakilan tenaga non ASN databese BKN.

“Hanya saja penetapan alat kelengkapan dewan belum terbentuk jadi kendalanya di situ. Kan pembahasan di Komisi. Tapi hasil audiensi sudah di tingkat pimpinan,” tutup Mahmud.

Sementara itu, Kuasa Hukum Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (P2OPJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Zulfikar Hambali melayangkan somasi ke BKD dan Dinas SDA CKTR Sulsel tentang seleksi PPPK tahap administrasi.

Hambali mengatakan somasi dilayangkan ke BKD selaku Panitia seleksi PPPK, wajib menjamin obyektifitas, netralitas dan ketidak berpihakan kepada seluruh peserta seleksi terutama dalam tahapan seleksi administrasi.

“BKD selaku panitia seleksi wajib menjamin obyektifitas dan netralitas kepada seluruh peserta utamanya dalam tahapan seleksi administrasi,” imbuh Hambali kepada awak media, Selasa (22/10).

Selain itu, ia juga mempersoalkan kebijakan Dinas SDA CKTR Sulsel menerbitkan surat keterangan mengandung dua unsur Institusi multitafsir.

“Bahwa suket aktif bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dan surat keterangan pengalaman bekerja yang dikehendaki atau disarankan formatnya oleh SDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh kepala kepala SKPD TP dinas SDA CKTR Sulsel sangat diragukan ketegasan dan sifatnya oleh para klien kami karena kedua surat tersebut mengandung dua unsur Institusi multitafsir,” ujarnya.

“Pertama Dinas SDA CKTR Sulsel dan ke dua kementerian PUPR, sehingga dapat dijadikan alasan oleh BKD Sulsel atau panitia seleksi untuk menggugurkan para klien kami karena dalam tahapan seleksi administrasi dan atau dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” lanjutnya

“Padahal klien kami ini bekerja di instansi Dinas SDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Hambali.

Hambali pun mempertanyakan atas dasar apa diterbitkan suket memakai kop kementerian, padahal ketentuan seleksi PPPK ini sangat jelas diatur dalam Kepmenpan-RB No 347 tahun 2024.

“Ketentuannya sangat jelas, jangan sampai kebijakan suket yang dikeluarkan ini tidak sesuai bisa multitafsir dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Lain sisi, ia pun menunggu hasil audiensi di DPRD Sulsel belum ada titik terangnya.(Din)

Exit mobile version