BugisPos,Bone — Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.Ik,M.H menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyalahgunaan penggunaan barang haram Narkoba yang bertempat di Aula Konferensi Pers Mapolres Bone, Kamis 31 Oktober 2024.
Kapolres Bone menyampaikan hasil lengkap kejahatan Narkoba triwulan ke II April, Mei, Juni tahun 2024 serta triwulan ke III Juni, Agustus, September tahun 2024. Untuk jumlah kasus triwulan ke II tahun 2024 sebanyak 65 kasus dengan jumlah tersangka 109 orang, kemudian barang bukti sebanyak 314,6 gram.
Sementara lebih lanjut Kapolres Bone menyatakan bahwa untuk kasus triwulan ke III Juni, Agustus dan September jumlah sebanyak 53 kasus, kemudian penetapan tersangka sebanyak 87 orang dan kemudian untuk barang bukti 261,56 gram.
Jadi kalau kita gabungkan antara triwulan II dengan triwulan III pada tahun 2024 di mana jumlah kasus yang kita ungkap adalah 118 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 196 orang tersangka yang kita lakukan proses penegakan hukum,ungkap Erwin Syah.
Ditambahkan Erwin Syah kasus untuk kejahatan ini dikenakan pasal 127 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan kemudian paling lama 20 tahun penjara,dan kemudian barang bukti yang diamankan jenis Narkotika golongan I : Metamfetamina jenis Sabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang telah kita laksanakan bersama dengan para pejabat utama serta Polsek jajaran. Selain itu kamipun mengucapkan terima kasih serta apresiasi penghargaan yang setinggi tingginya atas sinergitas kolaborasi dan kerjasama yang terus kita bangun selama ini bersama teman-teman Forpimda, kemudian juga toko agama, toko masyarakat dan seluruh komponen masyarakat yang ikut terlibat termasuk ada teman-teman media.
Untuk itu kami mengucapkan terima kasih, semoga kedepannya kerjasama ini tetap berjalan baik dan berkesinambungan untuk pencegahan dan pemberantasan barang Narkoba, tutup Kapolres Bone Erwin Syah. (Sadli)