Sessajaki! Tak Satupun TPOP SDA Sulsel Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Ketua P2OPJI: Bentuk Diskriminasi BKD

02 November 2024 23:14
Sessajaki! Tak Satupun TPOP SDA Sulsel Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Ketua P2OPJI: Bentuk Diskriminasi BKD

BugisPos, Makassar – Pengumuman hasil seleksi administrasi tahap 1 PPPK yang dikeluarkan oleh BKD Sulsel 2024, tak satupun anggota P2OPJI atau tenaga non ASN Dinas SDA CKTR Sulsel memenuhi syarat seleksi administrasi.

Keraguan akan Surat Keterangan (Suket) Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel terbukti merugikan tenaga non ASN kurang lebih 900 orang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Ketua Persatuan Petugas Operasi Pengairan Jaringan Air (P2OPJI) Sulawesi Selatan Andi Irfandi Sofyan mengatakan apa yang kami ragukan dari awal tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas SDA CKTR Sulsel itu terbukti benar menjadi alasan utama kami semua tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh BKD Sulsel.

“Keraguan akan suket tersebut merugikan dan menjadi alasan utama bagi kami tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi,” ujarnya Andi Irfandi Sofyan pada media, Sabtu (2/11).

Andi Irfandi meyakini seleksi administrasi tahap satu ini adalah bentuk diskriminasi BKD Sulsel terhadap P2OPJI atau tenaga non ASN yang semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kata lain tak satupun lolos.

“Ini adalah bentuk diskriminasi BKD Sulsel terhadap P2OPJI yang tak satupun seleksi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, justru kami TMS,” ujar Ketua P2OPJI Sulsel.

Lanjut, Andi keyakinan dirinya bahwa tidak akan diloloskan pada tahap seleksi PPPK administrasi karena dua surat keterangan yang dikeluarkan Dinas SDA CKTR Sulsel menggunakan kop kementerian merugikan tenaga non ASN.

Sebab, suket tersebut menjadi multitafsir. Penjelasan yang dimaksud itu tertuang di dalam somasi kami ke BKD dan Dinas SDA CKTR Sulsel pada Senin 21 Oktober lalu.

“Jadi memang sejak awal kami meragukan suket yang dikeluarkan oleh dinas, bahwa akan merugikan kami,” ucap Andi.

Adapun hasil pengumuman seleksi, dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya sanggah sesuai estimasi waktu ditentukan mulai tanggal 2-4 November 2024.

“Dalam waktu dekat melakukan sanggah sesuai estimasi waktu ditentukan,” ujarnya.

Sembari dalam mempersiapkan jawaban sanggah, Andi mengatakan berkoordinasi dengan pihak kuasa hukumnya.

“Kalau upaya sanggah hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka dilanjutkan PTUN,” tegas Andi.(Din)

394 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya