Darami, Naik ke Tahap Penyidikan, 4 Kades di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Bugispos,Jeneponto,- Kasus 4 kepala desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan yang diduga tak netral naik ke tahap Selanjutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muh Alwi mengatakan bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan rapat sentra Gakkumdu, laporannya sudah memenuhi syarat dan naik ke tahap penyelidikan,” kata Muh Alwi kepada media Online Bugispo.com, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu salah satu rekomendasinya dianggap memenuhi unsur.
“Apa yang dilakukan keempat Kades itu memenuhi syarat dan dilanjutkan tahap berikutnya,” tambahnya Muh Alwi.
“Kasus ini masuk unsur tindak pidana dan hari ini akan dilaporkan ke Polres Jeneponto untuk dilakukan tahap penyidikan, pasal yang disangkakan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” bebernya Muh Alwi.
“Dengan ancaman minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta,” pungkasnya Muh Alwi.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas keempat Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto Serentak 2024.