Sah! Advokat Peradi Bersatu Ucap Sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Pesan ini

07 November 2024 18:55
Sah! Advokat Peradi Bersatu Ucap Sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Pesan ini
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr H Zainuddin menyumpah delapan advokat baru Peradi Bersatu.(Foto:Sila/BP)

BugisPos, Makassar – Acara Pengambilan sumpah atau janji advokat wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar Peradi Bersatu (Perkumpulan Advocateur Indonesia).

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar, Dr H Zainuddin menyumpah delapan advokat tergabung di organisasi DPD Peradi Bersatu Sulawesi Selatan.

Kegiatan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis 7 November 2024.

Zainuddin mengungkapkan pengacara yang baru disumpah ini semoga dapat membantu masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan.

Sebab, dalam sumpahnya itu berkewajiban untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Pengacara wajib membantu masyarakat di suatu perkara baik itu perkara pidana atau perdata,” ungkap Zainuddin.

Lebih lanjut, dengan adanya pengacara ini, diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang jadi korban penangkapan tidak sah ataukah hak miliknya dikuasai orang lain.

Hal ini terjadi lantaran pengetahuan untuk ilmu hukum terbatas bagi masyarakat.”Jadi di sini peranan pengacara dibutuhkan guna dalam pendampingan penanganan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan itu wajib dibantu secara cuma-cuma tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bersatu Maros Achmad Ilham menegaskan terkait advokat baru mengucapkan sumpah, kami berharap segera melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Senada disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, bahwasanya advokat baru Peradi Bersatu wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma.

“Sebagaimana di dalam sumpahnya wajib bagi advokat memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan,” beber Ilham.

Soal pengawasan terhadap advokat Peradi Bersatu di dalam menjalankan tugasnya itu bila terjadi pelanggaran, kami melakukan tindakan yang tegas.

Namun kata pria yang akrab disapa kak Ai ini mengatakan sebagaimana normatifnya terlebih ada teguran secara lisan, tertulis dan sampai mencabut KTA nya.

“Jadi pengawasannya sampai dengan sanksi pelanggaran bagi anggota Peradi Bersatu itu kami tegas,” imbuhnya.

Selaku pimpinan, kami menyampaikan ini agar rekan advokat segera melaksanakan tanggungjawab profesinya sebagaimana mestinya dan berpedoman pada Undang-Undang Advokat.

“Kendati tugas advokat itu berat, akan tetapi kerja-kerja advokat adalah mulia. Memberi bantuan kepada masyarakat secara cuma – cuma laksanakan saja dengan hati nurani. Persoalan rezeki Jangan takut ada Allah yang mengatur,” tutup Ilham.(Din)

181 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya