BugisPos, Sidrap – Menangkal isu negatif yang dapat mengganggu kualitas dan kesuksesan pilkada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi dalam hal pengawasan siber ini diambil untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan baik dan berintegritas, serta bebas dari informasi yang menyesatkan.
Salah satu langkah konkret dilakukan Bawaslu Sidrap dengan menggelar dialog publik tematik dengan tema “Identifikasi Pengawasan Konten Internet (Siber), Kamis (7/11/2024) di Kantor Bawaslu Sidrap, Jl. Pendidikan Nomor 5 Pangkajene Sidenreng.
Kegiatan menghadirkan Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Sidrap, Andi Saiful.
Turut hadir, Kadis Kominfo Sidrap, H. Bachtiar, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur media, serta jajaran Bawaslu Sidrap.
Asmawati Salam yang memandu dialog mengatakan, kolaborasi lintas sektor serta pemangku kepentingan terkait sangat penting agar pengawasan isu negatif utamanya di dunia maya, bisa berjalan efektif.
“Untuk itu kita telah membentuk Pokja Pegawasan Isu-isu Negatif melibatkan berbagai instansi terkait. Semoga kerja sama bisa terjalin karena hal ini memerlukan kemitraan dan sinergi,” jelas Asmawati.
Sementara Alamsyah menegaskan komitmen Bawaslu untuk memperketat pengawasan siber dalam menghadapi potensi isu hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA selama Pilkada.
Ia mengungkap, pihaknya telah menerima 25 laporan pelanggaran yang mayoritas muncul dari media sosial. Dari jumlah tersebut, ungkapnya, netralitas ASN menjadi perhatian utama.
“Sebanyak 25 laporan ini sebagian besar berasal pelaporannya bersumber dari media sosial,” kata Alamsyah.
Ditambahkannya, Bawaslu juga memantau aktivitas akun-akun media sosial yang digunakan pasangan calon (paslon) untuk kampanye.
“Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap akun-akun pribadi dan kelompok yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena rentan menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi memicu konflik,” ujar Alamsyah.
Sementara Kadis Kominfo Sidrap menyambut baik dan mendukung kolaborasi yang dibangun Bawaslu Sidrap dalam mengawasi isu negatif pilkada seperti politik uang, masalah netralitas ASN, serta ujaran kebencian.
“Edukasi di tengah masyarakat perlu terus dilakukan, termasuk melibatkan penceramah di masjid-masjid, karena itu bisa langsung menyentuh masyarakat,” tandas Bachtiar.
(Rls/SM)