Porei, Pemdes Saotare Lakukan ki Musyawarah Membahas Kriteria Calon Penerima BLT-Dd Tahun 2025
BugisPos, Sinjai – Pemerintah Desa Saotanre bersama BPD Desa Saotanre, melakukan Musyawarah Pembahasan Kriteria Calon Penerima BLT-DD Tahun 2025 di Aula Kantor Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Rabu, 11 Desember 2024.
Hadir dalam Musyawarah tersebut, Babinsa Desa Saotanre, Ketua LPM Desa Saotanre, Para Kepala Dusun se-Desa Saotanre, Para RW Desa Saotanre dan seluruh Anggota BPD serta para Kaur dan Kasi Desa Soatanre dan Staf Desa Saotanre.
Ketua BPD Saotanre, Sudirman dalam sambutannya menuturkan bahwa penerima BLT DD Tahun 2024 tidak ada jaminan bahwa harus juga menerima BLT DD Tahun 2025.
“Kita perlu melihat Regulasi dan memahami dengan teliti terkait Kriteria calon penerima, apakah masih layak atau tidak”. Tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman,S.Sos menyampaikan bahwa Rapat tersebut sangatlah penting karena membahas terkait mekanisme penetapan calon penerima BLT-DD sesuai dengan Regulasi.
“Musyawarah ini, menandakan bahwa Calon Penerima BLT-DD tidak ditentukan dari satu pihak atau kemauan tersendiri, tapi harus melalui musyawarah”. Ungkapnya.
Andi Sulaeman juga menyampaikan agar benar-benar dipilih masyarakat yang miskin ekstrem karena anggaran yang harus digelontorkan Maksimal 15% dari pagu anggaran Dana Desa.
”Nanti kita pilah mana yang benar-benar layak mendapatkan BLT Dana Desa, jangan sampai menimbulkan kesejangangan masyarakat. Dan saya minta tolong, kalau ada masyarakat yang bertanya, semua yang hadir dalam musyawarah ini dapat menjelaskan”. Tambahnya.
Di tempat yang sama, Wahyuniar, Pendamping Desa Saotanre mengatakan bahwa Kriteria Penerima BLT-DD diataranya :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difable.
“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang di Singkat BLT-DD sangat jelas di atur dalam Regulasi, untuk lebih jelasnya mari kita buka UU No 62 tahun 2024 dan Permendesa no 7 tahun 2023”. Tutupnya. (adv)