BugisPos, Sinjai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari Selasa (17/12/24) sekitar pukul 10.30 wita ditengah sawah dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial AN Bin DG berusia 61 tahun, Sementara itu, pelaku berinisial lel. MA Bin DG, yang berusia 60 tahun, keduanya beralamat di Dusun Arango, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
“Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung dan motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik lel. KM untuk digarap /kerja. ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH. diruang gelar perkara Sat Reskrim. Selasa (24/12/24)
“Awalnya pelaku lel. MA Bin DG sementara membajak sawah miliknya Lalu kemudian datang korban lel. AN Bin DG dengan membawa sebilah sabit dan bambu, pada saat bertemu korban meneriaki pelaku dengan kata Kella Kella (serakah atau rakus) dan dibalas oleh pelaku dengan kata apa dibilang Kella Kella, namun pada saat itu korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu yang kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul, kemudian korban kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebalah kanan pelaku, lalu terjadi perkelahian antara pelaku dan korban dan pada saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban yang kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 2 KUH.Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama lamanya delapan tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sinjai juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian kriminal ke pihak yang berwenang.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sinjai.(*)