Manaurus, Sampah Penuhi Drainase di Bawah Jembatan Penyeberangan Depan Makassar Town Square Sanksi Pidana

29 December 2024 07:14
Manaurus, Sampah Penuhi Drainase di Bawah Jembatan Penyeberangan Depan Makassar Town Square Sanksi Pidana 
Sampah Penuhi Drainase di Bawah Jembatan Penyeberangan Depan Makassar Town Square, Sabtu, 28/12. (@ly)

BugisPos, Makassar — Sampah memenuhi drainase tepat di bawah jembatan penyeberangan depan Mtos (Makassar Town Square) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Berdasarkan pantauan media ini, Sabtu 28 Desember 2024, terlihat sampah yang mayoritas berupa botol plastik bekas menumpuk memenuhi drainase, disinyalir penyebab terjadinya genangan/ banjir disaat meningkatnya curah hujan.

Pertanyaannya, adakah sanksi buat petugas atau pemangku kebijakan serta masyarakat di wilayah tersebut sehingga tampak sampah sengaja tidak memperoleh perhatian ?

Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, tertera sanksi jika tidak mengelola sampah dengan baik, yaitu sanksi administratif diantaranya; Peringatan tertulis (Pasal 33), Penundaan kenaikan pangkat/gaji (Pasal 34), Pemindahan jabatan (Pasal 35), Pencabutan izin kerja (Pasal 36).

Sanksi Pidana ; kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (Pasal 37) dan denda administratif Rp 500.000 – Rp 5.000.000 (Pasal 38).

Sanksi pidana terkait pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 41-45, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69-74.

Sanksi pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 41 UU 18/2008), kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Pasal 37 Perda 4/2011), serta denda administratif Rp 500.000 – Rp 5.000.000 (Pasal 38 Perda 4/2011).

Pelanggaran membuang sampah berbahaya dan beracun tanpa izin, mengabaikan pengelolaan sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya dan melanggar standar pengelolaan sampah.

Sanksi disiplin ; teguran lisan/tertulis (Pasal 39), penundaan cuti (Pasal 40), pemotongan gaji (Pasal 41).

Aturan tersebut bersumber dari Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP).

Dasar hukum Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkah hal tersebut, baik petugas, pemangku kebijakan serta masyarakat memiliki kewajiban mengelola sampah sesuai prosedur, memantau dan melaporkan kondisi sampah, menjaga kebersihan lingkungan hingga mengikuti pelatihan pengelolaan sampah.

Namun apa nyana, kendati memiliki dasar hukum yang jelas namun masih banyak sampah yang tampak memenuhi drainase sehingga tidak sedap dipandang meta. _@ly_

689 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya