BugisPos, Makassar – Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang digunakan untuk keperluan transfusi darah. Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.
Syarat-syarat seperti calon Donor harus berusia 17-60 tahun, berat badan minimal 45 kg, tekanan darah 100-180 (sistole) dan 60-80 (diastole), menandatangani formulir pendaftaran, dan lulus pengujian kondisi berat badan, hemoglobin, golongan darah, dan pemeriksaan oleh dokter.
Hari ini Pemerintah Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar menggelar aksi Donor Darah bertempat di Halaman Kantor Kecamatan, Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami no.100 Makassar.
Dalam kegiatan ini Sekcam Biringkanaya Ryan N. P. Tarukallo, S.STP.,M.A.P., Staf, dan Warga mengikuti Donor darah yang di tangani langsung oleh Dokter khusus.
Dalam kesempatannya Sekcam menyampaikan pelaksanaan kegiatan Donor Darah Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berjalan sukses, diikuti oleh para Staf Kecamatan, Staf Kelurahan, dan Warga yang berkunjung.
Selain itu Sekcam Ryan juga mengajak Masyarakat agar rutin mengikuti kegiatan Donor darah sebagai upaya menunjang peningkatan pola hidup sehat serta sebagai wadah membantu sesama.
Kegiatan Donor Darah ini juga dirangkaikan dengan Promo Service ringan dan ganti oli kendaraan roda Dua Yamaha yang juga dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
(humas)