TRC Perumda Parkir Makassar Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Larangan Parkir di Depan SD Sudirman
BugisPos, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait larangan parkir di depan SD Sudirman, Senin, (3/2/2025), Siang.
Langkah ini diambil karena ruas jalan di kawasan tersebut masuk dalam kategori Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Masyarakat sebelumnya mengeluhkan kendaraan yang masih parkir di depan sekolah, meskipun area tersebut sudah ditetapkan sebagai zona bebas parkir.
Hal ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama saat jam antar-jemput siswa.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul.B,menyatakan, bahwa pihaknya telah mengerahkan TRC untuk melakukan pengawasan dan penertiban di area tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas, termasuk di depan SD Sudirman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” ujar beliau.
Selain melakukan penertiban, TRC juga memberikan edukasi kepada pengendara dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya mematuhi aturan di KTL.
Pihak Perumda Parkir juga berkoordinasi dengan Pihak Sekolah untuk memastikan aturan ini berjalan efektif,dan mencari solusi terbaik.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi larangan parkir di kawasan tertentu demi kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran parkir di depan SD Sudirman, sehingga jalanan tetap tertib dan aman bagi pengguna jalan, khususnya siswa-siswi sekolah.
Perumda Parkir Makassar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan pelanggaran atau permasalahan terkait parkir melalui layanan pengaduan resmi, sehingga langkah cepat dapat segera dilakukan.(**)