Maboko Pakai Sajam Dua Lelaki Terpaksa Na Ambil Polisi
BugisPos, Palopo – Tauwwa Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil lagi na amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau ma begal, Senin (3/2/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan TaTakkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.
Diketahui pelakunya bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40). Kedua pelaku merupakan warga Kota Makassar.
Waktu ditemuinya, Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suriani, yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 WITA, di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.
“Saat itu, pelaku berpura-pura tanyakan alamat kepada korban. Tiba-tiba, salah satu pelaku menarik kalung emas yang dikenakan korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian taksiran 30 juta,” kata AKP Supriadi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman untuk mengisi BBM sepeda motor mereka. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat diamankan itu pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mitor, selembar jaket levis, sebilah badik warna cokelat, 1 buah anak panah, 1 buah ketapel.
“Ternyata, Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban setelah berpura-pura bertanya. Sementara A. Herman bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri,” sambungnya Supriadi.
Lebih parahnya lagi, setelah menjambret, mereka menjual kalung emas itu dan membagi hasilnya. Uang hasil penjualan kalung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta serta hasilnya digunakan berfoya-foya.
“Armansyah Ufri merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar. Sementara A. Herman pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (an***)