Awwe Bapak Guru Na Sodomi Siswanya Berujung Ke Jeruji Besi
BugisPos, Palopo – Ada-ada saja kelakuan bapak oknum guru satu ini, maunya diaji kasih contoh yang baik he malah diaji lakukan i yang tidak baik, apami kalu begitu, terpaksami berurusanmiki degan pihak kepolisian.
Ini kejadiannya di Palopo, seorang guru berinisial MR 47 tahun,warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Palopo, Rabu (5/2/2025).
Dia diamankan gara-gara melakukan perbutan sodom kepada siswanya. Perilaku cabul itu parahnya sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
“Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban ” Lanjutnya Supriadi.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan “Ikan Leleh nya” ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain le’,” katanya.
Parahnya lagi, Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, titnya itu korban mengeluarkan darah.
Akhirnya terduga pelaku panik dan membawa korban ke puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap itunya pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (an***)