Sempat ditinggal Orang Tua Pergi Merantau, Bocah 15 Tahun di Buteng Jadi Korban Penc*bulan
BugisPos, Buton Tengah – Kasus Pencabulan terhadap bocah perempuan kembali terjadi di Buteng. Kali ini terduga pelakunya merupakan seorang pria inisial MR yang berusia 19 tahun, sedangkan korban inisial WSA (15).
Berdasarkan keterangan Polisi, kejadian tersebut bermula saat korban yang tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa memberikan informasi apapun terhadap keluarga.
“Pada awalnya orang tua korban yang saat itu berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat mendapat informasi dari nenek korban di kampung, bahwa korban WSA (15) telah meninggalkan rumah lalu orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban,” kata Iptu Thamrin, selaku Kasi Humas Polres Buteng, Rabu (05/02/2025).
Setelah 3 hari berselang, orang tua WSA (15) kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa korban telah pulang kerumah. Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju Buteng.
Iptu Thamrin melanjutkan bahwa, setibanya di Buteng, orang tua korban yang panik dan curiga lantas bertanya kepada WSA, perihal apa yang sebenarnya terjadi terhadap dirinya. Orang tua tersebut pun kaget mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dirinya telah dicabuli oleh MR (19) di rumahnya sendiri yaitu di Kecamatan Lakudo.
“Orang tua korban yang tidak Terima kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buteng dan dengan berbekal laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku,” terangnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah kemudian akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo pada Selasa (04/02), sekitar pukul 14.00 Wita
Atas perbuatannya pelaku di Jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” tutupnya
-Aco