Usai MK Sahkan ki Kemenangan MULIA, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kota Makassar

05 February 2025 12:07
Usai MK Sahkan ki Kemenangan MULIA, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kota Makassar

BugisPos, Makassar — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI).

Dengan putusan MK, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi), menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK.

Dia menilai hakim MK telah mengedepankan rasionalitas dalam menilai perkara.

“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ujar Appi usai Ketua MK Suhartoyo bacaan amar putusan, Selasa (4/2/2025) malam.

Ketua Golkar Makassar itu juga mengaku menyaksikan sidang putusan hakim melalui kanal YouTube MK.

Appi menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

Namun, kini saatnya masyarakat kembali bersatu tanpa sekat-sekat politik yang memisahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Appi juga mengajak pasangan calon lain untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang masa depan Kota Makassar.

“Kami mengajak paslon lain untuk bersama-sama membangun Makassar. Ini adalah kemenangan rakyat Makassar. Mari kita pikirkan program apa yang harus dilanjutkan dan apa yang perlu dibenahi,” tambahnya.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

Namun, kini saatnya masyarakat kembali bersatu tanpa sekat-sekat politik yang memisahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Appi juga mengajak pasangan calon lain untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang masa depan Kota Makassar.

“Kami mengajak paslon lain untuk bersama-sama membangun Makassar. Ini adalah kemenangan rakyat Makassar. Mari kita pikirkan program apa yang harus dilanjutkan dan apa yang perlu dibenahi,” tambahnya.

Hal ini dilakukan agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.(*)

246 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya