BugisPos, Buton Tengah — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Tamrin Mau, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penyebaran data penduduk dan atau data pribadi seseorang, pada Selasa (11/02/2025).
Kasus tersebut dilaporkan oleh 3 warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambul karena mengaku keberatan atas tindakan Kepala Dinas Dukcapil Buteng yang diduga telah menyebarkan data mereka.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukunya, ketiga terlapor mengaku bahwa data-data kependudukan mereka diduga telah dipergunakan secara ilegal dan tanpa sepengetahuan ketiganya.
“Terlapor ini memberikan data pribadi klien saya kepada lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo pada 6 Januari 2025 lalu tanpa hak menyebarkan dan atau mendistribusikan data kependudukan warga Buteng sebanyak 29 orang,” ucap Laode Sunarto, selaku kuasa hukum pelapor, Selasa (11/02/2025).
Atas tindakan tersebut, kata Laode, kadis Dukcapil sangat merugikan pelapor baik secara materil maupun imateril.
“Tentu penyebaran data atau NIK pribadi itu sangat berbahaya, bisa digunakan pembuatan rekening untuk bandar judi online, rekening modus penipuan, untuk memanipulasi KTP pengajuan kredit dan pinjol,” katanya.
“Apalagi sekarang ini sistem dunia digital yang semakin canggih,” sambungnya.
Olehnya itu, Laode berharap agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai UU nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat (2) yaitu Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)
-Aco