BugisPos, Bulukumba. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap pria berinisial KH alias Vn (43), karena diduga menguasai narkoba jenis Sabu.
KH alias Vn yang juga bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diciduk di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin (10/3/2025), sekira pukul 22.00 Wita. Terduga pelaku juga diketahui merupakan Residivis Narkoba pada tahun 2014 dan telah menjalani proses hukum di Lapas.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE menyatakan terduga KH menguasai dua sachet narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang terlarang tersebut di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui dua sachet narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” sebut AKP Syamsuddin tanpa menjelaskan oknum ASN ini tugas di kantor apa.
Perwira Polisi berpangkat tiga balok ini mengungkapkan barang bukti yang telah diamankan yaitu dua sachet sabu, dua pipet sendok sabu dan satu unit Handphone milik terduga pelaku.
“Anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp200 ribu. Semua yang diamankan adalah milik terduga pelaku,” jelas AKP Syamsuddin, Kamis (13/3).
Dari hasil interogasi tambah AKP Syamsuddin, terduga pelaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp.700 ribu dari pria berinisial A yang saat ini dilakukan pengembangan.
Selanjutnya tambah AKP.Syamsuddin, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Bulukumba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti Sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, dari hasil pemerikasaan itu hasilnya fositif Sabu,” tutup Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.-(hms polres)