BugisPos, Bulukumba.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap 3 orang yang diduga memiliki atau menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu.
Ketiganya yakni AR (25), UD (17) dan AM (36), ketiganya warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE mengungkapkan kronologis ditangkapnya ketiga terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rilau Ale.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyeledikan, sehingga diperoleh informasi bahwa terduga AR dan UD pada saat itu sedang menguasai paket sabu.
“Setelah didapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Desa Bonto Haru Kecamatan Rilau Ale.” Ungkap Kasat Narkoba. Rabu 19 Maret 2025.
Selain mengamankan terduga AR dan UD, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti satu saset sedang yang berisi Sabu dari penguasaan keduannya.
Saat dilakukan interogasi, tambah Kasat Narkoba, keduanya mengaku bahwa barang bukti satu saset sedang yang berisi paket Sabu tersebut adalah milik terduga AM.
Dari informasi ini kata Kasat, anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamkan terduga AM dirumahnya di Desa Bonto Haru.
Saat diitrerogasi terduga AM mengakui barang bukti sabu yang ditemukan pada terduga AR dan UD benar adalah miliknya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti 1 saset sedang berisi sabu, 1 batang kaca pireks, 2 pipet sendok dan 1 unit handphone dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.
“Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti telah dikirim ke Labfor Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, dari hasil pemerikasaan itu hasilnya fositif Sabu dengan berat bersih 7,5506 gram,” kunci Kasat Narkoba.-(*)