BugisPos | Makassar — Selain kasus arisan, Putri Dakka juga melaporkan penggelapan dua unit mobilnya oleh salah satu pemilik bisnis skincare. Putri mengungkapkan kekecewaannya, “Saya tidak menyangka bahwa orang yang saya percayai bisa melakukan hal seperti ini.” Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam waktu dekat akan melaporkan dua kasus serius ke pihak kepolisian.
Pertama, terkait pemilik arisan yang belum memberikan haknya, yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah, kedua, penggelapan dua unit mobilnya oleh salah satu dari dua pemilik bisnis skincare. Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia bisnisnya, tetapi juga menarik perhatian publik dan media.
Laporan Terhadap Pemilik Arisan
Putri Dakka terlibat dalam sebuah arisan yang dikelola oleh dua orang pemilik. Awalnya, arisan tersebut tampak menjanjikan dan menjadi salah satu cara untuk mengembangkan modal usaha. Namun, seiring berjalannya waktu, Putri mulai merasakan ketidakberesan. “Saya merasa ada yang tidak beres ketika pembayaran arisan mulai terhambat. Saya sudah berusaha menghubungi mereka, tetapi tidak ada tanggapan yang memuaskan,” ungkap Putri dalam sebuah konferensi pers. Jum’at, 21 Maret 2025.
Setelah melakukan investigasi sendiri, Putri menemukan bahwa,”Kami merasa dikhianati. Uang yang seharusnya digunakan untuk investasi dan pengembangan usaha justru hilang begitu saja,” tambahnya.
Putri kemudian memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap dan uang yang hilang dapat dikembalikan. “Saya tidak ingin orang lain mengalami hal yang sama. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi,” tegasnya.
Kasus Penggelapan Mobil
Selain kasus arisan, Putri juga melaporkan penggelapan dua unit mobilnya. Mobil-mobil tersebut dipinjam oleh salah satu dari dua pemilik bisnis skincare yang sebelumnya dikenal baik oleh Putri. “Awalnya, saya percaya mereka. Mereka adalah teman dan rekan bisnis. Namun, setelah mobil tidak dikembalikan, saya mulai curiga,” jelas Putri.
Setelah melakukan pengecekan, Putri menemukan bahwa komunikasi dengan peminjam terputus. “Saya merasa sangat kecewa. Saya tidak menyangka bahwa orang yang saya percayai bisa melakukan hal seperti ini,” ungkapnya dengan nada sedih.
Berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Gugatan Wanprestasi
Merujuk kepada kronologis, pada saat jatuh tempo, owner arisan tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, dapat menggugat owner arisan secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Pasal tentang wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan
Adapun debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala: tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan; memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya; memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati, seperti dikutip hukumonline.com
Menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.
Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.
Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi yang dapat diajukan suatu tuntutan kepada debitur berupa:
Pembatalan perjanjian dengan akibat kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur: Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan; Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
Pemenuhan kontrak, di mana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi. Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi kepada debitur. Menuntut penggantian kerugian saja berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.
Pidana Penggelapan
Selain itu, owner arisan dapat dijerat pidana penggelapan yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258):
Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023 menerangkan lebih lanjut perihal tindak pidana penggelapan di mana barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana.
Pada tindak pidana penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana.
Dengan demikian, perbuatan owner dan mitra bisnis skincare termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang dan kendaraan berupa mobil tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya.
Berdasarkan hal tersebut, Putri segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti persoalan serta menemukan mobil-mobil saya dan membawa pelaku ke pengadilan. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Kasus yang dihadapi Putri Dakka tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga pada banyak orang di sekitarnya merasa kehilangan dan terjebak dalam situasi yang sulit.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Putri menyatakan, “Saya sangat terkejut dan merasa dikhianati. Saya percaya pada orang-orang ini dan tidak menyangka bahwa ini akan terjadi. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dan menemukan mobil-mobil saya serta membawa pelaku ke pengadilan. Saya ingin keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk diri saya, tetapi juga untuk semua orang yang telah menjadi korban dalam kasus ini,” pungkasnya.
Putri juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam dunia bisnis. “Kita semua harus belajar dari pengalaman ini. Kepercayaan adalah fondasi dari setiap hubungan bisnis. Ketika kepercayaan itu dilanggar, dampaknya bisa sangat merugikan,” ujarnya.
Kasus yang dihadapi Putri Dakka telah menarik perhatian luas dari publik dan media. Banyak orang yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui media sosial dan berita online.
Hashtag #KeadilanUntukPutri menjadi trending di berbagai platform, dengan banyak orang memberikan dukungan kepada Putri dan mengungkapkan pengalaman serupa.
Sejumlah media juga mulai meliput kasus ini secara mendalam, mengundang ahli hukum dan pengamat bisnis untuk memberikan pandangan mereka. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam investasi dan arisan. Kita perlu melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” kata seorang pengamat ekonomi dalam sebuah wawancara.
Putri Dakka berencana untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk melindungi dirinya dan bisnisnya. Ia sedang mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan bahwa hak-haknya dilindungi. “Saya tidak ingin kejadian ini menghalangi langkah saya ke depan. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan melindungi bisnis saya,” tegasnya.
Putri juga berencana untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam berinvestasi. “Saya ingin berbagi pengalaman saya agar orang lain tidak mengalami hal yang sama. Kita semua harus lebih cerdas dan waspada dalam memilih mitra bisnis,” ujarnya.
Kasus yang dihadapi Putri Dakka adalah pengingat akan pentingnya kepercayaan dan transparansi dalam dunia bisnis. Ketika kepercayaan itu dilanggar, dampaknya bisa sangat merugikan, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi banyak orang di sekitarnya.
Putri berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Ia ingin memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa hak-haknya sebagai korban diakui. “Saya percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Saya tidak akan berhenti berjuang untuk hak saya dan untuk semua orang yang telah menjadi korban,” tutupnya._@ly_