Bulukumba

Polisi Tangkap ki Terduga Pelaku Pencurian Cengkeh

432
×

Polisi Tangkap ki Terduga Pelaku Pencurian Cengkeh

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bulukumba.- Jajaran Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hasil bumi berupa satu karung cengkeh kering yang terjadi di Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, pada Kamis (6/11/2025).

Mengetahui cengkehnya dicuri korban berinisial J (47) warga melaporkan periswita ini ke Polsek Rilau Ale dan berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak berselang lama, polisi mengetahui identitas terduga pelaku, berinisial HU (38) warga Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale.

Selanjutnya penangkapan dipimpin Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Supriadi dan beberapa personel Polsek dan terduga pelaku berhasil diciduk pada Jumat (7/11/2025).

Awalnya, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Dia berusaha kabur dan nekat mengancam aparat kepolisian dengan menggunakan sebilah badik.

Tanpa ragu, Tim Resmob Polres Bulukumba dan personel Polsek Rilau Ale berhasil menghalau pergerakan HU dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba guna dilakukan interogasi awal dan lebih lanjut dilakukan pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S. Sos, menyampaikan terduga pelaku HU telah mengakui perbuatannya  mencuri satu karung cengkeh kering di rumah korban dan telah menjual cengkeh curian tersebut.

” Anggota berhasil mengamankan barang bukti secara utuh satu karung seberat sekitar 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali pada Minggu (9/11/2025).

Selanjutnya tambah Iptu.Muh.Ali, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rilau Ale guna penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Iptu Muhammad Ali, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci.

“Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali.

Akibat kejadian ini, korban dalam laporannya menaksir kerugian yang dialaminya jutaan rupiah. Dan terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual satu karung cengkeh tersebut.

“Terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil curian ini, ia gunakan untuk membayar utang dan biaya sehari-hari,” jelas Iptu Muhammad Ali.-(*)

Editor Edy