Ragam Peristiwa

Kadishub Makassar Jadi ki Narasumber Sosialisasi Perda Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

119
×

Kadishub Makassar Jadi ki Narasumber Sosialisasi Perda Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar— Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar yang digelar di Grand Maleo Hotel, Senin 24 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.30 WITA ini merupakan kerja sama DPRD Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Legislator DPRD Makassar, Irwan Djafar, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyebarluasan informasi Perda ini kepada masyarakat luas.

“Legislatif ditugaskan untuk mengevaluasi dan mensosialisasikan aturan ini. Kami berharap bapak/Ibu yang hadir dapat membagikan ilmu yang didapat hari ini kepada tetangga dan keluarga, agar masyarakat paham dan tidak terjerat pidana lalu lintas,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, Kepala Dishub Makassar Muhammad Rheza menjelaskan sejumlah persoalan terkait parkir dan perilaku pengguna jalan.

Ia mengawali pemaparan dengan menegaskan perbedaan istilah “stop” dan “parkir” yang selama ini masih banyak disalah artikan masyarakat.

“Apa bedanya ‘stop’ dengan ‘parkir’? Kalau kita parkir, berarti kita meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin mati. Kalau ‘stop’, meski turun dari kendaraan, mesinnya masih menyala dan lampu hazard hidup. Ini yang sering keliru di lapangan,” jelasnya.

Rheza juga menyoroti maraknya komplain terkait kemacetan dan parkir liar di Kota Makassar yang menurutnya tidak terlepas dari perilaku masyarakat sendiri.

“Selalu bilang Makassar macet karena parkir liar. Tapi yang melakukan siapa? Ya kita sendiri. Banyak yang tahu ada rambu dilarang parkir, tapi tetap memaksakan diri parkir di situ. Akibatnya, badan jalan pada full dan menyebabkan kemacetan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Dishub Makassar terus berkoordinasi dengan PD Parkir dalam upaya penertiban dan pembenahan sistem parkir agar lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami terus membenahi bersama PD Parkir. Namun tetap harus dimulai dari diri kita. Jangan lagi memberi ruang bagi parkir liar. Kalau kita terus memberi, mereka akan terbiasa dan makin banyak,” imbuhnya.

Selain itu, Rheza juga mengingatkan adanya lima ruas jalan di Kota Makassar yang secara ketetapan tidak boleh digunakan untuk parkir, meski tanpa rambu larangan.

“Ada lima ruas jalan yang tidak boleh diparkir, mau ada rambu atau tidak. Yaitu Urip Sumoharjo, Veteran, Ratu Langit hingga Sudirman, Ahmad Yani, dan Hasanuddin. Ini jalan nasional, tidak boleh terhambat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sebagian area parkir liar juga kerap dikuasai oknum tertentu hingga menjadi masalah sosial, sehingga penanganannya membutuhkan peran semua pihak.

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan parkir sehingga dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar.(jk)