Advertorial

Surat Edaran Anti Penculikan Anak dan Perdagangan Orang: Langkah Kritis Pemerintah Maros Menjangkau Ancaman Masa Kini

347
×

Surat Edaran Anti Penculikan Anak dan Perdagangan Orang: Langkah Kritis Pemerintah Maros Menjangkau Ancaman Masa Kini

Sebarkan artikel ini
Penculikan Anak

BugisPos | Maros  —  Kondisi yang mengkhawatirkan seputar peningkatan kasus penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sulawesi Selatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengambil langkah antisipasi yang konkrit. Pada 27 November 2025, Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, menandatangani surat edaran bernomor 100.3.4.2/6/SATPOL-PP yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warga, terutama anak-anak, dari ancaman yang semakin merajalela.

Surat edaran ini tidak hanya sekadar pernyataan kebijakan, melainkan instruksi yang langsung ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk memperketat pengawasan wilayah masing-masing. Langkah ini sangat relevan mengingat maraknya laporan kasus di sejumlah daerah Sulsel yang telah ramai diperbincangkan, menjadikan antisipasi dini sebagai kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di Maros. Pemerintah daerah menyadari bahwa perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara terisolasi, melainkan membutuhkan peran aktif dari aparat dan pemerintah desa di tingkat terendah.

Dalam surat tersebut, Bupati Chaidir Syam menegaskan perlunya peningkatan kegiatan pengamanan, antara lain patroli rutin di tempat publik, pemantauan lokasi rawan, dan pelibatan Satuan Keamanan Masyarakat (Satlinmas). Elemen-elemen ini menjadi tulang punggung keamanan di tingkat masyarakat, karena mereka yang paling dekat dengan kondisi sehari-hari warga. Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan desa dan kelurahan untuk menggerakkan berbagai komponen masyarakat — mulai dari kepala dusun, ketua RT/RW, kader posyandu, hingga relawan keamanan — guna melakukan sosialisasi. Orang tua khususnya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan yang dianggap berisiko.

Upaya pencegahan juga diperkuat dengan permintaan pemasangan dan peningkatan jumlah kamera pengawas (CCTV) di area publik yang membutuhkan. Teknologi ini berperan sebagai alat pendukung pengawasan dan bukti potensial dalam penanganan kasus. Lebih jauh, pemerintah Maros juga mendorong kolaborasi lintas sektor dengan aparat keamanan dan pihak terkait lainnya, karena tindak pidana penculikan dan perdagangan orang membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk mencapai efektivitas maksimal.

Secara keseluruhan, surat edaran ini merupakan langkah kritis yang menunjukkan kesadaran pemerintah Maros akan pentingnya perlindungan warga dari ancaman yang semakin kompleks. Melalui penguatan pengawasan, sosialisasi, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan kasus penculikan anak dan perdagangan orang dapat dicegah, sehingga Maros menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.