Makassar

Praperadilan Irman YL Dikabulkan ki

192
×

Praperadilan Irman YL Dikabulkan ki

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar — Praperadilan Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 miliar dikabulkan Hakim.

 

Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/1/2025). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

 

Termohon pun diminta untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka tersebut.

 

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama tersangka A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” ujar Angeliky di persidangan.

 

Hakim juga menyatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 adalah tidak sah. Menurutnya, kedua surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan,” ujarnya.

 

“Memerintahkan termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata hakim.

 

Sebelumnya, pada sidang kedua praperadilan Desember 2025 lalu, Nursalam, pengacara Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi menyampaikan bahwa praperadilan diajukan lantaran pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.

 

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ungkapnya.

 

Nursalam menambahkan dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat serta tidak didukung fakta hukum yang kuat.

 

Nursalam menjelaskan bahwa Pasal 378 mensyaratkan adanya penipuan berupa serangkaian kata-kata bohong, namun yang menerima uang dalam perkara ini adalah almarhum Andi Baso, bukan Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi.

 

“Berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang tersebut diserahkan kepada Andi Baso melalui pihak lain. Namun, karena Andi Baso telah meninggal dunia, peruntukan uang tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi. Tidak mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain,” ujarnya.

 

Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata.

 

Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan yang seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

 

“Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan. Nursalam mengatakan persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.

 

“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.