Bugispos.com, Sulbar – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (14/1/2026).
Prosesi pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejari Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Dalam pelimpahan hari ini, tiga orang tersangka yakni:
1. Basit, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
2. Haji Ahmad, pihak penyedia
3. Subfami alias Andis, pihak penyedia
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen proyek dan aset bergerak. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, polisi menyita dan menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat, yang terdiri dari:
1 Unit Toyota Fortuner
1 Unit Honda Brio
1 Unit Nissan
Meski tiga tersangka telah dilimpahkan, masih terdapat satu orang lagi dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang belum diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk PPTK masih menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari kejaksaan. Jadi sisa satu orang saja yang belum tahap dua,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ini menjadi perhatian publik mengingat fungsinya sebagai ikon kota Mamuju. Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
(Ahm)












