Pos Sulbar

ESDM Sulbar dan UPP Belang-Belang Gelar ki Rakor Perkuat Pengawasan Tersus dan Aktivitas Tambang

89
×

ESDM Sulbar dan UPP Belang-Belang Gelar ki Rakor Perkuat Pengawasan Tersus dan Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini

Bugispos.com, Sulbar – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Minerba bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang Mamuju melaksanakan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait kegiatan Terminal Khusus (Tersus) di wilayah kerja Kabupaten Pasangkayu.

Rakor berlangsung di Kantor UPP Kelas III, Belang-Belang, Mamuju, Selasa 27 Januari 2026. Pertemuan ini juga membahas permohonan informasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan pertambangan.

Rakor tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan, pengendalian, serta penataan kegiatan terminal khusus yang mendukung aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasangkayu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Minerba Ilham, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap ketentuan perizinan, termasuk kesesuaian RKAB yang telah disetujui dengan realisasi kegiatan di lapangan.

“RKAB menjadi instrumen utama dalam pengendalian produksi, penjualan, serta pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara. Sesuai petunjuk Pak Gubernur Suhardi Duka, Sulbar harus terbuka terhadap investasi. Kita membuka ruang selebar-lebarnya, sepanjang investasi itu berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.

Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Belang-Belang Capt. Ramlah, menekankan aspek keselamatan pelayaran, ketertiban operasional pelabuhan, serta pemanfaatan fasilitas terminal khusus agar tidak mengganggu alur pelayaran umum dan tetap memenuhi standar teknis kepelabuhanan serta kelengkapan-kelengkapan administrasi lainnya.

Rakor lintas sektor ini juga menjadi forum pertukaran data dan informasi antarinstansi terkait, khususnya dalam rangka menindaklanjuti permohonan informasi RKAB tambang serta memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, perizinan terminal khusus, dan kegiatan operasional di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud koordinasi yang lebih efektif antarinstansi dalam mendukung tata kelola pertambangan dan kepelabuhanan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha. (*)