Ragam Peristiwa

Opini: Luwu-Toraja Gugat Ketimpangan, DOB Provinsi Baru Adalah Keniscayaan Historis

395
×

Opini: Luwu-Toraja Gugat Ketimpangan, DOB Provinsi Baru Adalah Keniscayaan Historis

Sebarkan artikel ini
Dr. Kristian HP Lambe, Dosen Pascasarjana UKIP Makassar

Oleh: Dr. Kristian H. P. Lambe

BugisPos.com, Makassar – Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu-Toraja kini bukan sekadar wacana administratif, melainkan sebuah gugatan terhadap ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi. Gagasan ini merupakan kristalisasi dari kehendak rakyat yang menuntut keadilan ruang, efektivitas pelayanan publik, dan percepatan kesejahteraan. Secara fundamental, usulan ini berdiri kokoh di atas tiga pilar utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis.

I. Landasan Filosofis: Keadilan Ruang dan Integrasi Ekosistem

Secara filosofis, pembentukan Provinsi Luwu-Toraja adalah upaya menghadirkan negara lebih dekat ke depan pintu rumah rakyatnya. Ini adalah manifestasi dari prinsip pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Integrasi antara wilayah pesisir Luwu dan kawasan pegunungan Toraja menciptakan sinergi ekosistem yang unik. Pesisir dengan potensi maritimnya dan pegunungan dengan kekayaan agrikultur serta budayanya bukan sekadar unit geografis yang berbeda, melainkan satu kesatuan organis yang saling melengkapi. Penyatuan dalam satu entitas provinsi adalah ikhtiar untuk memastikan pembangunan tidak lagi terpusat (centralized), melainkan tumbuh secara harmonis di sepanjang garis khatulistiwa Sulawesi Selatan bagian utara.

II. Landasan Sosiologis: Kohesi Budaya dan Konektivitas Ekonomi

Secara sosiologis, ikatan batin antara masyarakat Luwu dan Toraja telah melampaui sekat-sekat administratif saat ini. Persamaan akar sejarah, bahasa, dan adat istiadat membentuk identitas kolektif yang kuat. Mobilitas sosial dan ekonomi antara kedua wilayah ini telah berlangsung secara alami sejak berabad-abad lalu.

Secara ekonomi, wilayah ini memiliki modalitas yang sangat kompetitif:

  • Luwu: Menjadi pusat pertumbuhan industri maritim, perdagangan, dan jasa melalui Pelabuhan Palopo dan Bandara Bua.

  • Toraja: Menjadi magnet pariwisata berbasis budaya dan alam berskala internasional yang didukung oleh Bandara Toraja.

Pemekaran ini juga menjadi pintu gerbang bagi penataan wilayah yang lebih mikro, seperti rencana pembentukan Kabupaten Toraja Barat dan Toraja Timur. Dengan adanya provinsi baru, respons pemerintah terhadap dinamika kependudukan dan kebutuhan sosial akan menjadi jauh lebih cepat dan tepat sasaran.

III. Landasan Yuridis: Mandat Undang-Undang dan Tata Kelola

Secara yuridis, perjuangan ini memiliki pijakan konstitusional yang terang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini memberikan ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru melalui tahapan yang terencana dan terukur.

Meskipun saat ini moratorium pemekaran masih menjadi tantangan, pemenuhan persyaratan administratif (persetujuan DPRD dan kepala daerah) serta persyaratan fisik (jumlah kecamatan, luas wilayah, dan kapasitas fiskal) terus dipersiapkan. Merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007, penyusunan naskah akademik yang komprehensif adalah langkah krusial. Hal ini dilakukan agar saat kran moratorium dibuka oleh Pemerintah Pusat, Provinsi Luwu-Toraja telah siap secara dokumen maupun mentalitas birokrasi untuk berdiri mandiri.


“Pemekaran ini bukan tentang memisahkan diri, melainkan tentang memperkuat persatuan melalui kemandirian ekonomi dan keadilan pelayanan.”

Kesimpulan

Provinsi Luwu-Toraja adalah sebuah keniscayaan sejarah. Dengan latar belakang sejarah yang kuat dan potensi ekonomi yang besar, provinsi ini diproyeksikan tidak hanya akan mandiri, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di Pulau Sulawesi. Kini, koordinasi kolektif antara tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menjemput fajar baru bagi kesejahteraan masyarakat Luwu dan Toraja.

Salam DOB.