Bugispos, Sulbar – Polresta Mamuju kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju pada Selasa (3/3/2026), Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi memimpin langsung pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang periode Januari hingga Februari 2026.
Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus signifikan. Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif serta respon cepat atas laporan masyarakat di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan latar belakang profesi beragam. Ironisnya, salah satu tersangka yang diringkus diketahui merupakan oknum pejabat pada instansi vertikal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
– Narkotika jenis sabu
– Ratusan butir obat-obatan terlarang yang diedarkan tanpa izin resmi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Ferdyan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Memasuki bulan suci Ramadan, Polresta Mamuju juga melakukan pemetaan di wilayah-wilayah rawan guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan merasa aman dari ancaman narkoba.
Kapolresta pun mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Partisipasi publik dinilai sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.(*)












